More

    Pemeriksaan Doktor Unpad yang Diduga Plagiat Dijaga Ketat

    Adima

    logo-unpadBANDUNG, KabarKampus—Kasus dugaan plagiasi yang dilakukan oleh dua dosen sekaligus pejabat di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) terus bergulir. Majelis Etika Akademik Fakultas Hukum Unpad sudah memanggil para saksi dan kedua dosen untuk dimintai keterangan.

    Pemeriksaan di Ruang Rapat Dekan Fakultas Hukum Unpad, Jalan Dipatiukur no 35, Bandung itu berlangsung tertutup sejak pukul sembilan pagi.

    - Advertisement -

    Pemeriksaan itu mengambil tempat di lantai II Fakultas Hukum yang sehari-hari menjadi tempat kerja para pejabat dan mahasiswa mengurus administrasi. Bersamaan dengan pemeriksaan itu, seluruh kegiatan kemahasiswaan yang berkaitan dengan Pembantu Dekan III Unpad dipindahkan ke lantai I.

    Wartawan yang berupaya mendekat tidak diberikan izin oleh petugas keamanan. Mereka hanya mempersilahkan wartawan naik ke lantai II tanpa mendekati ruang pemeriksaan yang jaraknya sekitar 50 meter.

    Ketua Majelis Etik Akademik, Etty R. Agoes mengungkapkan, pemeriksaan diawali dengan meminta keterangan dari pelapor, Helen Ryanta Nainggolan yang merupakan alumni program studi Magister Kenotariatan Unpad.

    Dia melapor kepada Rektor Unpad, Ganjar Kurnia karena menilai ada kemiripan antara tesisnya yang berjudul “Tujuan Yuridis Jabatan Notaris Terhadap Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik pada perdagangan secara elektronik dikaitkan dengan UU Nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris” dengan buku berjudul ‘Cybernotary (dalam aktivitas notaris di Indonesia)” yang ditulis oleh dosen LA dan Im.

    Kedua dosen bergelar doktor itu sudah dinonaktifkan dari jabatan strukturalnya karena diduga menjiplak saat menulis buku yang diterbitkan oleh Books Terrace and Library.

    Helen menemukan kemiripan itu secara tidak sengaja saat dia membeli buku berjudul “Cybernotary” pada pertengahan April 2013 lalu. Dalam buku setebal 138 halaman, termasuk index, Helen menemukan adanya kesamaan tulisan dan teks sebanyak 62 halaman dengan thesis miliknya. “Kedua penulis buku itu adalah dosen penguji saya,” kata Helen.

    Menurut Etty, pemeriksaan ini juga memberikan kesempatan kepada dua orang dosen itu untuk membela diri. “Selain terlapor, kami juga meminta keterangan dari tim editor, masing-masing, Chloryne Tri Isana Dewi dan Andri Febrian Benjamin,” terang Etty.

    Juru bicara Unpad, Weny Widyowati mengatakan, hasil pemeriksaan Majelis Etik Akademik itu akan disampaikan langsung ke Senat Unpad. “Dari sana hasilnya akan disampaikan ke Dekan Fakultas Hukum yang akan menjadi pelaksana dari hasil keputusan,” ujar Weny.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here