More

    Enam Mahasiswa UTA 45 Jakarta Dipecat

    Ahmad Fauzan Sazli

    Aksi demonstrasi mahasiswa UTA 45 di depan kampus, 19 Desember 2013. Dok. Mahasiswa UTA 45
    Aksi demonstrasi mahasiswa UTA 45 di depan kampus, 19 Desember 2013. Dok. Mahasiswa UTA 45

    JAKARTA, KabarKampus – Sebanyak enam mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 diberhentikan dari kampusnya.  Sementara enam mahasiswa lainnya diskorsing mulai mulai dari empat semester hingga enam semester. Mereka diberhentikan dan diskorsing oleh pihak kampus terkait aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa menentang kebijakan kampus.

    Aksi mahasiswa ini dimulai pada 16 Febuari 2013 lalu. Puluhan mahasiswa menentang kebijakan kampus di sekitar jalan Sunter Permai antara diantara Gedung Mitra Praja sampai dengan UTA 45 Praja. Kemudian dari aksi ini sebanyak lima mahasiswa diberhentikan.

    - Advertisement -

    Berdasarkan SK Rektor UTA 45 nomor 015/SK-REK/SM/III/2013, mereka diberhentikan selain karena aksi menentang keputusan pimpinan, mereka juga mengganggap dua mahasiswa yang juga terlibat dalam aksi itu yakni Risni Ademan (FH) dan Syaefullah (FE) telah mendapat peringatan dari Direktur III sehubungan dengan pemasangan pamflet di kampus dan membawa mahasiswa semester I ke Cisarua Bogor tanpa izin Direktur III.

    “Perbuatan tersebut tidak sepantasnya dilakukan oleh mahasiswa UTA 45 Jakarta yang seharusnya menyadari hak dan kewajibannya dengan baik dan benar. Bahwa untuk memberikan pelajaran bagi mahasiswa berprilaku yang baik dan benar dalam kapasitasnya perlu diberikan sanksi akademis yang mendidik,” tulis SK Rektor terkait alasan pemberhentian mahasiswa yang ditandatangani Dra Virgo Simamora, Rektor UTA 45, 15 Maret 2013.

    Adapun kelima mahasiswa tersebut selain Risni Ademan dan Syaefullah adalah Eko Santoso (ISIP), Zainudin Alamon (ISIP), dan Kuswoyo (Teknik).

    “Demonstrasi mahasiswa ketika itu adalah menentang kebijakan kampus. Tuntutan mahasiswa diantaranya adalah menentang pembubaran seluruh  organisasi kemahasiswaan oleh yayasan yang didukung oleh rektor UTA 45 Jakarta,” kata Mamat Suryadi, mahasiswa Politik UTA 45 Jakarta di kantor LBH, Jakarta Rabu, (16/04/2014).

    Selain itu menurut Mamat, mereka juga menentang kebijakan kampus lainnya seperti mekanisme pemilihan rektor yang tidak demokratis, ketua Yayasan yang merangkap Dekan Fisip dan Hukum, standar gaji karyawan, dan sebagainya.

    Namun menurut Mamat, setelah SK pemberhentian tersebut dikeluarkan, seorang mahasiswa  bernama Zainudin Alomon dimaafkan oleh Yayasan dan SK pemberhentian atas dirinya.

    “Dari kasus Zainudin bahwa keputusan pemberhentian mahasiswa ini ngga ada pertimbangan matang. Karena Zainudin seharian menunggu ketua yayasan dan meminta maaf kepadanya, yayasan dapat dengan mudah langsung mencabut SK pemberhentian,” jelas Mamat.

    Selanjutnya menurut Mamat, mereka kemudian kembali menggelar aksi pada 19 Desember 2013. Dalam aksi itu selain mendesak yayasan dan rektor untuk mencabut SK pemberhentian keempat rekan mereka lainnya, mereka juga menentang sejumlah kebijakan rektor seperti yang mereka tuntut pada bulan Febuari 2013 sebelumnya.

    Atas demonstrasi yang dilakukan mahasiswa ini, sebanyak dua mahasiswa kembali diberhentikan. Mahasiswa tersebut adalah Zainudin Alamon dan Mamat Suryadi. Zainudin Alomo ini adalah mahasiswa yang sempat SK pemberhentiannya dicabut oleh yayasan. Sementara sebanyak enam mahasiswa lainnya diskorsing mulai dari 4 semester hingga 6 semester.

    Enam mahasiswa yang diskorsing itu yakni Ade Arqam Hidayat (HI, skorsing 6 semester) Arnold Dedy Salam Mau (HI, skorsing 5 bulan), Patrisius Berek (Pemerintahan, skorsing 5 bulan), Muhammad Sani (Pemerintahan, skorsing 4 bulan), Alfi Wibowo (Komunikasi, skorsing 4 semester), dan Muh. Rahmansya (Komunikasi,skorsing  4 semester).

    SK skorsing dan pemberhentian yang dikeluarkan kepada kedelapan mahasiswa ini memiliki alasan yang sama dengan SK pemberhentian mahasiswa sebelumnya, yakni tidak pantas dan untuk memberi pelajaran kepada mahasiswa agar berprilaku yang baik dan benar. SK pemberhentian ini dikeluarkan pada 03 Febuari 2014.

    Saat ini ke 12 mahasiswa yang dianggap bermasalah tersebut sedang melakukan penggalangan dukungan dari mahasiswa lainnya di Jabodetabek. Selain itu mereka juga menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), untuk menggugat pihak kampus yang telah memberhentikan mereka.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here