JAKARTA, KabarKampus – Setelah kasusnya terkatung-katung selama setahun, akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan Sitok Srengenge tersangka. Tak tanggung-tanggung, penyair kondang yang telah menghamili mahasiswi salah satu mahasiswi UI ini dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
“Tersangka diancam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan, 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan,” Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Dirkrimum Polda Metro Jaya, seperti yang dilansir dari Merdeka.com Senin (6/10).
Menurut Heru, penetapan tersangka itu, setelah penyidik melakukan pemerikasaan terhadap 11 orang saksi diantaranya diantaranya ahli kriminologi, pidana 3 orang, psikolog, psikiater, dan antropologi hukum.
Heru juga menyatakan Sitok Srengenge saat ini belum ditahan di Polda Metro Jaya. Rencananya hari ini akan dilayangkan surat pemanggilan Sitok sebagai tersangka. “Segera, hari ini kita akan melakukan pemanggilan. Kita lihat dulu nanti apakah perlu untuk ditahan atau tidak,” terang dia.[]