
YOGYAKARTA, KabarKampus – Perseteruan Kapolri dan KPK memunculkan keprihatinan besar bagi civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Mereka menilai rivalitas antara kedua lembaga penegak hukum tersebut tidak hany menunjukkan ketidak kompakkan dalam penegakan hukum, namun juga menimbulkan efek kontra produktif yang merugikan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum, Dekan FH UII, mengatakan rivalitas antara Polri dan KPK yang berlangsung berlarut-larut, akan semakin bebas menggerogoti kekayaan negara yang semestinya ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. FH UII menilai sudah saatnya konflik kepentingan di antara kedua lembaga diakhiri guna mencapai kepentingan bangsa yang lebih besar yakni dalam memberantas korupsi.
Menurutnya, Polri dan KPK sebagai lembaga penegak hukum harus dibebaskan dari berbagai kepentingan politik sehingga dapat bekerja dengan efektif dalam memberantas korupsi. “Perseteruan kedua lembaga ini sejatinya tidak perlu terjadi jika anasir politik mampu dibersihkan. Kedua lembaga penegak hukum harus senantiasa dikuatkan, bukan justru dilemahkan atau bahkan dihancurkan”, kata Dr Aunur membacakan pernyataan sikap di halaman kampus UII Jl. Tamansiswa No. 158, Yogya pada Senin (26/01/2015).
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan agar Presiden RI sebagai kepala negara untuk segera mengambil langkah yang tepat dan tegas untuk mengakhiri polemik yang terjadi. “Presiden mempunyai kapasitas dan kewenangan untuk mengambil langkah-langkah konkrit guna mengakhiri polemik ini bukan semata mengambil sikap yang seolah menghindarkan diri dari polemik yang terjadi”, tambahnya.
Menurutnya, hal ini sangat krusial, karena agenda pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan demokratisasi salah satunya bergantung pada dukungan sikap dan ketegasan yang ditunjukkan oleh kepala negara. “Kami yakin jika Polri kuat, KPK kuat, maka rakyatlah yang akan menang”, pungkasnya.
Pernyataan sikap ini mewakili aspirasi segenap sivitas akademika FH UII. Sikap ini disampaikan terkait keprihatinan komunitas akademik FH UII atas memburuknya hubungan kelembagaan di antara institusi penegak hukum di Indonesia, yakni Polri dan KPK. Turut hadir di tengah sivitas akademika FH UII, Wakil Rektor III UII, Dr. Abdul Jamil, SH., MH.[]