
JAKARTA, KabarKampus – Front Mahasiswa Nasional (FMN) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap keputusan Sarpin Rizaldi, Hakim Agung tunggal yang menetapkan status tersangka BG menjadi tidak sah. Mereka menilai keputusan tersebut adalah upaya sistematis untuk membebaskan koruptor.
Menurut Rachmad P Panjaitan, Pimpinan Pusat FMN, Hakim Agung tunggal, Sarpin Rizaldi telah melakukan keblunderan hukum atas pengabulan praperadilan pemohon BG terhadap termohon KPK. Hakim sarpin menyebut bahwa penetapan BG menjadi tersangka oleh KPK tidak sah.
“Dirinya menyebutkan bahwa BG tidak meresahkan atas dugaan korupsi rekening gendut Polri. Padahal masyarakat sipil beberapa waktu belakangan ini, mempunyai atensi yang tinggi untuk mengkampanyekan pemberatasan korupsi di Indonesia yg merupakan salah satu penyebab kemiskinan di Indonesia,” ungkap Rachmad.
Selain itu kata Rachmad, Hakim Sarpin juga menyampaikan KPK tidak berwenang menyidik pegawai eselon II. “Menurut kami, ini adalah usaha sistematis untuk membebaskan koruptor BG. Ini adalah preseden buruk yg terus mencoreng wajah pemerintahan korupsi,” terang Rachmad.
Oleh karena itu, tegas Rachmad, FMN menyatakan, pengabulan praperadilan BG adalah usaha untuk membebaskan BG dari jeratan hukum atas tindakan korupsinya. “Kami juga menyampaikan kekecewaan atas Hakim Sarpin Rizaldi yang tidak kredibel dan tidak berasaskan supremasi hukum dalam mengambil keputusan. Terakhir, kami akan tetap menolak pelantikan BG menjadi Kapolri,” terang Rachmad.[]