More

    Aktivis Lingkungan Nilai Kemenhut Jadi Penyebab Hancurnya Hutan Alam di Pulau Kecil di Indonesia

    18 12 2014 save-aruJAKARTA, KabarKampus – Koalisi Penyelamatan Pulau-pulau Kecil Indonesia (KPPPKI) menilai penyebab hancurnya hutan alam di pulau-pulau kecil di Indonesia adalah karena keberadaan Kementerian Kehutanan dalam mengelola pulau-pulau kecil tersebut.Oleh karena itu Koalisi mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan pulau-pulau kecil di Indonesia.

    Hal tersebut disampaikan oleh Mufti Barri Pengkampanye FWI, salah satu perwakilan dari KPPPKI dalam talkshow bertajuk “Kondisi Krisis Pulau-pulau Kecil dan Hak Masyarakat Adat” di Galeri foto jurnalistik Antara, Jumat, (13/03/2015).

    Menurut Mufti, maraknya eksploitasi sumber daya alam di pulau-pulau kecil mengakibatkan sejumlah pulau kecil di Indonesia rusak bahkan tenggelam. “Izin- izin yang telah diterbitkan Kementerian Kehutanan kala itu membuat maraknya kegiatan investasi berbasis lahan di pulau-pulau kecil saat ini,” katanya.

    - Advertisement -

    Selanjutnya ia menjelaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2011 menyebutkan bahwa 28 pulau kecil di Indonesia sudah tenggelam, dan 24 pulau kecil lain terancam tenggelam. Fakta lain juga diungkapkan dari hasil kajian Maplecroft’s Climate Change Vulnerability Index (Indeks Dampak Perubahan Iklim) yang dirilis lembaga dunia, Maplecroft.

    Selain itu katanya, dalam laporannya disebutkan bahwa 1500 pulau di Indonesia akan tenggelam pada tahun 2050.  Kegiatan eksploitasi dengan modus legal maupun ilegal sangat mengancam sistem kehidupan di pulau-pulau kecil. Hal ini disebabkan hilangnya hutan alam yang berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem, benteng perubahan iklim dan naiknya permukaan air laut di muka bumi.

    “Hilangnya hutan di pulau-pulau kecil disebabkan oleh kegiatan investasi berbasis lahan seperti HPH, Hutan Tanaman Industri, perkebunan, dan pertambangan,” kata Mufti.

    Ia mengungkapkan, hasil penelusuran FWI di Provinsi Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Kepulauan Riau, mencatat pada tahun 2013 terdapat 2 konsesi HPH, 2 konsesi Hutan Tanaman Industri, 4 konsesi perkebunan, dan 227 konsesi pertambangan. Dari 235 konsesi tersebut, menguasai lebih dari 673 ribu hektare atau 18 persen dari luas total daratan pulau-pulau kecil di enam provinsi tersebut.

    Mufti menambahkan, warisan permasalahan dari Kementrian Kehutanan ini menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pengambil kebijakan guna menjamin kelestarian hutan di pulau-pulau kecil, Khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).  Pemerintah harus segera mengambil langkah strategis guna perbaikan tata kelola hutan dengan cara menghentikan pemberian dan perpanjangan izin penguasaan hutan dan lahan di pulau-pulau kecil.

    “Selain itu, proses-proses Transparansi, Partisipasi, Koordinasi, dan akuntabilitas juga harus dijalankan untuk mewujudkan tatakelola yang baik dalam pengelolaan pulau-pulau kecil,” Tegas Mufti Barri.

    Adapun koalisi ini terdiri dari FWI (Forest Watch Indonesia), PB AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), SAVE Aru, YCM (Yayasan Citra Mandiri Mentawai), PD AMAN Maluku, PD AMAN Sulawesi Tengah, PD AMAN Kepulauan Aru, PD AMAN Sorong Raya, INFIS (Indonesia Nature Film Society).[]

     

     

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here