
DEPOK, KabarKampus – Kemenristek Dikti mendapatkan penganduan mengenai ijazah palsu milik sejumlah calon kepala daerah yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah mendatang. Pengaduan tersebut datang dari salah satu kabupaten di Aceh dan Kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kami telah menerima laporan adanya indikasi jjazah palsu calon kepala daerah dari pengaduan masyarakat. Aduan berasal dari salah satu kabupaten di NTT dan kabupaten di Aceh,” kata M. Nasir, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi di kampus UI, Depok, Jumat malam, (07/08/2015).
Menurut Nasir, pengaduan tersebut akan mereka tindaklanjuti. Mereka akan mengecek ijazah para calon kepala daerah yang diadukan di Pangkala Data Dikti.
“Kalau terbukti palsu, kami akan serahkan ke Kepolisian dan Komisi Pemilihan Umum,” ungkap Nasir.






