More

    24 Organisasi Adukan Pembredelan Majalah Lentera ke Komnas HAM

    Cover Majalah Lentera
    Cover Majalah Lentera

    JAKARTA, KabarKampus – Sebanyak perwakilan 24 lembaga masyarakat sipil dan perorangan mengadukan tindakan pembredelan majalah Lentera berjudul “Salatiga Kota Merah” ke Komnas HAM Jakarta, Kamis, (22/10/2015). Dalam surat aduannya, mereka mengecam pembredelan dan interogerasi yang dilakukan Kepolisian Resor Salatiga kepada awak LPM Lentera Universitas Kristen Satya Wacana.

    “Kami perwakilan dari sejumlah lembaga masyarakat sipil dan individu bersama-sama menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya perampasan kebebasan berekspresi dan hak menyebarluaskan informasi yang dialami oleh LPM Lentera UKSW Salatiga,” kata Suwarjono, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

    Ia menuturkan, langkah sejumlah pihak yang melarang peredaran Majalah Lentera melanggar hak asasi mahasiswa UKSW untuk berekspresi dan menyampaikan informasi. Selain itu pelarangan peredaran Majalah Lentera itu melanggar hak asasi manusia warga negara lain untuk memperoleh informasi dan karya jurnalistik para jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa Lentera.

    - Advertisement -

    “Kami menilai pelarangan peredaran Majalah Lentera melanggar hak konstitusional para awak redaksi LPM Lentera dan masyarakat umum untuk berkomunikasi, menyebarluaskan, dan memperoleh informasi yang ada dalam karya jurnalistik para jurnalis LPM Lentera,” kat Suwarjono.

    Selanjutnya kata Suwarjono, mereka juga menilai para pihak yang melarang peredaran Majalah Lentera melanggar jaminan Pasal 28C Undang-undang Dasar 1945. Dalam pasal tersebut negara menjamin hak setiap warga negara mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

    “Selain inkonstitusional, pelarangan peredaran Majalah Lentera juga melanggar berbagai jaminan hak asasi manusia dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ungkap Suwarjono.

    Oleh karena itu meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk menghentikan upaya penarikan dan mengembalikan peredaran Majalah Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”. Mereka juga meminta Komnas HAM mengentikan segala bentuk intimidasi dan stigmatisasi kepada mahasiswa dan jurnalis yang tergabung dalam Lembaga Pers Mahasiswa Lentera.

    “Para mahasiswa dan jurnalis yang ada dalam Lembaga Pers Mahasiswa Lentera tidak dikenai sanksi ataupun tuntutan hukum apapun dari Rektorat UKSW, Kepolisian Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia dan jajarannya, baik  pada masa sekarang ataupun pada masa yang akan dating,” pinta Suwarjono

    Selanjutnya mereka berharap Lembaga Pers Mahasiswa Lentera dapat melanjutkan aktivitasnya sebagai unit kegiatan mahasiswa yang resmi, bebas dari praktik sensor dan bredel dari pihak mana pun. Kemudian kebebasan akademik civitas akademika UKSW dapat dilaksanakan tanpa intimidasi dan intervensi dari pihak mana pun.

    Selain Ketua AJI, organisasi yang mendukung pernyataan ini adalah Ketua Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Koordinator Kontras), Social Blogger, Damar Juniarto, Perupa, Dolorosa Sinaga, Peneliti IPT 65, Ayu Wahyuningroem, Koordinator SEPAHAM Indonesia, Kepala Pusham Unimed, Ketua AJI Semarang, Ketua AJI Jakarta, PPMI, FAA PPMI Makassar), Ketua Dewan Pengurus Yayasan Pulih, Miryam Nainggolan, Sekretaris Eksekutif Syarikat Indonesia, Direktur Program Indonesia dan Regional Asia Justice and Rights (AJAR), Direktur Eksekutif Indonesia untuk Kemanusiaan, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Peneliti Senior Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, Ignatius Haryanto, dan Manajer Program Yayasan TIFA.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here