More

    Nasib Mahasiswa Untag Terlunta-lunta

    Ilustrasi
    Ilustrasi

    JAKARTA, KabarKampus – Setelah Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Jakarta memecat dan menskorsing enam mahasiswanya, nasib enam mahasiswa tersebut terlunta-lunta. Mereka sekarang hidup mencari uang secara serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

    “Bahkan salah satu dari mereka ada yang bekerja sebagai nelayan di Kepulauan Seribu,” kata Nelson Nikodemus Simamora, Pengacara Publik LBH Jakarta, Selasa, (16/02/2016)

    Menurut Nelson, setelah dipecat oleh pihak kampus, hubungan mereka dengan keluarga memburuk. Tidak ada lagi kiriman dengan orang tua.

    - Advertisement -

    “Jadi mereka sekarang harus mencari uang secara serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ungkap Nelson.

    (Baca Juga: Tak Patuhi Putusan Pengadilan, LBH Jakarta Kecam Rektor Untag)

    Hal ini kata Nelson, pihak Rektor Untag tidak mematuhi keputusan pengadilan. Padahal dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 307/K/TUN/2015 tanggal 10 Agustus 2015 telah menolak permohonan kasasi dari Rektor Untag.

    Pengajuan upaya hukum terhadap kasus pemecatan dan skorsing ini dilakukan tepat pada Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2014 kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kemudian pada 21 Oktober 2014, Majelis Hakim PTUN Jakarta memenangkan gugatan mahasiswa Selanjutnya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 27 Januari 2015 dan Mahkamah Agung (MA) pada 10 Agustus 2015.

    “Dengan kata lain, putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut harus dijalankan. Tapi justru pihak rektor Untag tidak ada itikad baik, sehingga nasib mahasiswa terkatung-katung,” tambah Alghiffari Aqsa, Direktur LBH Jakarta.

    Pemecatan dan skorsing dan skorsing terhadap enam mahasiswa yaitu Zainudin Alamon, Mamat Suryadi, Ade Arqam Hidayat, Arnold Dedy Salam Mau, Patrisius Berek, Muhammad Sani, Alfi Wibowo, dan Muhammad Rahmansyah ini dilakukan setelah mereka melakukan aksi ramai-ramai di depan pintu gerbang kampus pada 18-20 Desember 2013 lalu.

    Aksi tersebut adalah upaya menentang pembubaran seluruh organisasi kemahasiswaan oleh Yayasan yang didukung oleh Rektor Untag Jakarta. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), baik di tingkatan Universitas maupun Fakultas, Senat Mahasiswa Fakultas, Himpunan Mahasiswa Jurusan, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM), Pecinta Alam UNTAG ’45 Jakarta (PATAGA), Resimen Mahasiswa, dan Unit Kegiatan Mahasiswa di bidang seni dan teater. Semuanya sekarang tidak aktif lagi.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here