PADANG, KabarKampus – Universitas Andalas (Unand) berencana untuk memberikan Anugerah Gelar Doktor Kehormatan Bidang Hukum kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, Drs. H. M. Jusuf Kalla. Rencananya gelar kehormatan ini akan diberikan pada 5 September 2016 mendatang di Kampus Unand.
Pemberian gelar kepada Wapres telah melalui sejumlah kajian. Tim Promotor yang terdiri dari Prof. Dr. Saldi Isra, SH., MH. (Ketua), Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH., MH., dan Prof. Dr. Elwi Danil, SH., MH. memiliki dasar pemikiran yang mendalam untuk dapat mengusulkan kepada Unand pemberian Anugerah Gelar Doktor Kehormatan kepada Drs. H. M. Jusuf Kalla.
Drs. H. M. Jusuf Kalla atau yang biasa disapa JK, sampai saat ini telah memperoleh tujuh Gelar Doktor Kehormatan dari berbagai Perguruan Tinggi, baik di Indonesia maupun luar negeri. Kesemua Gelar Doktor Kehormatan itu diberikan atas jasa dan peran JK dalam bidang ekonomi.
Prof. Dr. Saldi Isra mengatakan, Gelor Doktor Kehormatan bagi JK di bidang ekonomi sangat wajar karena beliau dikenal sebagai salah seorang saudagar besar dari Makassar. Sejak tahun 1968, JK menjadi CEO NV Hadji Kalla, sebuah perusahaan keluarga yang bergerak di berbagai bidang industri.
“Selain sebagai seorang pengusaha sukses, Pak JK sejak tahun 1965 mulai memasuki dunia politik dengan menjadi anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Sekber Golkar (1965-1968). Kiprah di bidang politik, dan tentu saja bersentuhan dengan bidang hukum, mencapai puncaknya pada tahun 2004 – 2009 dan tahun 2014 – sekarang sebagai seorang Wakil Presiden,” katanya rilis yang dipublikasikan Panitia Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan Drs. H. M. Jusuf Kalla.
Selanjutnya menurut Prof Saldi, peran JK dalam Bidang Hukum, khususnya Hukum Pemerintahan Daerah juga sangat besar tetapi tidak banyak yang memberikan perhatian. Tim Promotor melihat bahwa JK layak mendapatkan Anugerah Gelar Doktor Kehormatan di Bidang Hukum dengan melihat peran dan sepak terjang selama ini.
Ada empat dasar pemikiran, yang melandasai Tim Promotor sehingga menyatakan JK layak mendapatkan Anugerah Gelar Doktor Kehormatan di Bidang Hukum ini. Keempat dasar pemikiran itu adalah ;
Pertama, peran dalam Pembentukan Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan RI.
Pertimbangan kedua dari Tim Promotor adalah bahwa JK memulai misi damai pemulihan pemerintahan Aceh paska gagalnya Cessation of Hostalities Famework Agreement (COHA) dan Joint Council di Tokyo 2003. Selama menjabat sebagai Menko Kesra, pada masa Presiden Megawati Soekarno Putri, gejolak dengan segala latar belakang menjadi perhatian Jusuf Kalla. Sejarah negeri ini mencatat peran penting Jusuf Kalla dalam menyelesaikan gejolak daerah kasus berdimensi SARA di Ambon dan Poso.
Pertimbangan ketiga adalah Perundingan Helsinki dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan yang keempat adalah membumikan Desentralisasi Asimetris demi Meneguhkan NKRI.[]