More

    Setelah Enam Jam Diperiksa, Tujuh Mahasiswa Unand Dibebaskan

    Tujuh mahasiswa Unand ditangkap Polisi saat menggelar aksi di Kampus Unand, Senin, (05/09/2016)
    Tujuh mahasiswa Unand ditangkap Polisi saat menggelar aksi di Kampus Unand, Senin, (05/09/2016)

    PADANG, KabarKampus – Tujuh mahasiswa Unand yang ditangkap aparat Kepolisian di Kampus Unand Limau Manis, telah dibebaskan. Mereka dibebaskan setelah diperiksa oleh aparat Kepolisian selama enam jam dari pukul 09.00 hingga 15.30 WIB.

    Para mahasiswa tersebut adalah Muhammad Ridho, Edi Gustia Bahri, Firmatus Hia, Juni Waldi, Taufik Hidayat, Nunug Ghazali dan Ikhwan Saputra Sigit. Mereka ditangkap karena menggelar aksi mengkritisi sejumlah kebijakan kampus dan pemberian gelar Honoris Causa di bidang Hukum kepada Jusuf Kalla di Kampus Unand, Senin, (05/09/2016).

    “Sewaktu proses pemeriksaan di Kapolsek Pauh, ketujuh mahasiswa tersebut didampingi oleh advokat dari YLBHI, LBH Pers, Integritas, serta Advokat lepas lainnya. Setelah diperiksa selama enam jam, akhirnya pada pukul 15.30 WIB ketujuh mahasiswa yang ditangkap, dibebaskan,” kata Sandra Hariantama, salah satu perwakilan mahasiswa.

    - Advertisement -

    Selama ditahan, kata Sandra, para mahasiswa dimintai keterangan terkait aksi, mulai dari jumlah massa, perangkat aksi serta peralatan aksi. Selain itu ketujuh mahasiswa juga dimintai keterangan terkait izin pelaksanaan aksi di lingkungan Universitas Andalas.

    “Selama proses interogasi ketujuh mahasiswa berjalan lancar tanpa adanya intimidasi maupun tekanan yang diberikan kepada ketujuh mahasiswa,” ungkap Sandra.

    Namun menurutnya, ketujuh mahasiswa baru dapat dibebaskan setelah Wakil Presiden, Jusuf Kalla meninggalkan Universitas Andalas. Selain itu juga menunggu persetujuan dari Kapolsek Pauh yang sedang bertugas.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here