More

    Mahasiswa Untag Jakarta Tiga Tahun Tak Bisa Kuliah

    Pengacara Publik LBH Jakarta mendatangi Kemenristek Dikti untuk mendesak Rektor Untag untuk mencabut surat pemecatan mahasiswa Untag, Selasa, (16/02/2016).
    Pengacara Publik LBH Jakarta mendatangi Kemenristek Dikti untuk mendesak Rektor Untag untuk mencabut surat pemecatan mahasiswa Untag, Selasa, (16/02/2016).

    JAKARTA, KabarKampus – Meskipun telah menang di PTUN sampai MA, nasib sebanyak enam mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) terkatung-katung sebagai mahasiswa Untag. Mereka tetap tidak bisa melanjutkan kuliah di kampus yang terletak di Sunter Jakarta Utara tersebut.

    Enam mahasiswa tersebut diberhentikan dari kampus terkait ujuk rasa yang dilakukan pada tanggal 18 – 20 Desember 2013 lalu. Dalam aksinya mahasiswa menentang pembubaran seluruh organisasi kemahasiswaan oleh Yayasan yang didukung oleh Rektor Untag Jakarta. Namun sekitar dua bulan kemudian atau tepatnya 03 Febuari 2014, Rektor Untag mengeluarkan SK pemberhentian.

    Kemudian para mahasiswa bersama Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) melakukan gugatan ke PTUN hingga Mahkamah Agung. Gugatan ini pun berhasil dimenangkan oleh mahasiswa. Namun hingga sekarang para mahasiswa belum bisa melanjutkan kuliah.

    - Advertisement -

    “Kami sebenarnya sudah melakukan pertemuan pada bulan Maret 2016 lalu dengan Untag dan Kemenristek Dikti agar Untag melaksanakan keputusan pengadilan. Pihak Untag dalam pertemuan tersebut sudah oke akan mencabut SK Pemecatan, namun hingga sekarang mereka tidak melaksanakannya,” kata Nelson Nikodemus Simamora, Pengacara Publik LBH Jakarta kepada KabarKampus, Selasa, (18/10/2016).

    Padahal ungkap Nelson, dalam pertemuan itu pihak Untag sudah menjanjikan mahasiswa yang dikeluarkan boleh melanjutkan kuliah dan menjanjikan cepat lulus dengan semester pendek. Namun ketika mahasiswa ke kampus mereka dipersulit dengan berbagai biaya.

    “Bahkan ada pungutan sampai 20 juta rupiah. Selain itu banyak SKS mereka yang hilang yang membuat mahasiswa harus mengulang mata kuliah. Itu tidak benar,” jelas Nelson

    Nelson mengatakan, bila Untag tidak mematuhi keputusan pengadilan, sudah seharusnya Kemenristek Dikti memberikan sanksi kepada Untag. Seperti sanksi akreditasinya dicabut, memberhentikan beasiswa dan sebagainya.

    “Kemenristek Dikti harus tegas,” ungkap Nelson.

    Sementara itu Ade Argam Hidayat, salah satu mahasiswa Untag yang didrop out mengatakan, sudah tiga tahun nasib mereka terkatung-katung sebagai mahasiswa Untag. Bahkan ada teman mereka yang menjadi nelayan di Kepulauan Seribu, karena harus bertahan hidup.

    “Padahal kami juga sudah menang di PTUN sampai MA. Kami juga sudah mencoba datang ke kampus untuk mengurus kuliah. Namun kami disuruh ke penerimaan mahasiswa baru membawa data diri dan membayar denda skorsing yang lebih dari 10 juta rupiah,” kata  Ade.

    Menurut mahasiswa asal Makassar ini, bukannya mereka tidak ingin pindah dari Untag dan membiarkan nasib pendidikan mereka terkatung-katung. Namun untuk mendapatkan surat pindah, prosesnya dipersulit dan harus membayar uang denda.

    “Saya berharap kampus Untag mau mematuhi keputusan pengadilan. Karena ini soal moral,” ungkap Ade.

    Siang ini para mahasiswa dan LBH Jakarta kembali melakukan pertemuan dengan pihak Untag dan Kemenristek Dikti. Rencananya bila dalam pertemuan tersebut, pihak Kemenristek tidak mengambil keputusan tegas, LBH Jakarta akan menggugat Kemenristek Dikti.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here