BANDUNG, KabarKampus – Puluhan mahasiswa dari Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) turut memperingati Hari Buruh Internasional yang berlangsung di depan Gedung Sate Bandung, Senin, (01/05/2017). Dalam aksi tersebut mereka menyuarakan penolakan sistem outsourcing pada buruh.
Aksi yang digelar KM ITB dilakukan bersama dengan ratusan buruh lainnya. Selain menolak outsourcing, para mahasiswa yang mengenakan jaket hijau ini juga mendesak DPR RI untuk membuat instrumen hukum baru yang memberikan efek jera kepada pelanggar mengenai keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja dengan mengganti UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
“Saat ini pekerja outsourcing dan pekerja tetap masih ada kesenjangan dan perlakuan yang berbeda. Padahal setiap pekerja seharusnya memiliki masa depan yang sama,” kata Ardhi Ras Wardana, Ketua KM ITB dalam orasinya di atas mobil komando.
Menurut Ardhi, meskipun pekerja outsourcing merupakan pekerja kontrak, namun mereka melakukan pekerjaan yang sama dan di tempat yang sama dengan pekerja tetap. Namun upah yang diterima pekerja outsoucing jauh lebih rendah dari pekerja tetap. Bahkan pada sektor tekstil dan garmen, upah buruh outsoucing hanya memenuhi 62,4 persen pengeluaran rilll.
“Dengan kemampuan membayar serendah itu, buruh kontrak tidak mungkin menabung dan tidak memiliki jaminan hidup,” tambah Ardhi.
Bagi Ardhi, sistem outsourcing tersebut telah membuat kehidupan buruh jauh dari sejahtera, bahkan memperburuk kondisi buruh. Oleh karena itu, mereka menolak adanya sistem outsourcing.
Selanjutnya, tambah Ardhi, mereka juga melihat kondisi buruh juga semakin menyedihkan bila meninjau mengenai keamanan, keselamatan kerja (K3). Instrumen hukum yang memayungi hal tersebut, masih menggunakan UU yang tidak relevan untuk digunakan.
“Termasuk hukuman maksimum pelanggar aturan K3 yang hanya berupa denda Rp.100.000 atau kurangan tiga bulan penjara. Instrumen hukum ini sudah sangat tertinggal, karena nilai yang ditetapkan sangat berbeda dengan nilai saat ini,” ungkap Ardhi.
“Kami KM ITB mendesak agar UU No.1 Tahun 1970 dicabut,” tegasnya.
Selain KM ITB, sejumlah buruh yang terlihat turun dalam aksi Hari Buruh di depan Gedung Sate diantaranya PD FSP TSK SPSI, DPD FSP LEM SPSI, PD FSP RTMM SPSI Provinsi Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut buruh juga menolak outsourcing, PHK sepihak, pelanggaran upah, meminta fasilitas kesehatan, penetapan UMP dan UMK dan sebagainya. Aksi ini berlangsung damai.[]