More

    HMI, PMII dan KAMMI Dapat Menjadi UKM di Kampus

    Mohamad Nasir memberikan sosialisasi Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di lingkungan kampus di Gedung D Ristek Dikti, Jakarta, Senin, (29/10/2018). Dok Ristek Dikti

    JAKARTA, KabarKampus – Mohamad Nasir, Menristekdikti menerbitkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018. Peraturan ini berisikan tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di lingkungan kampus.

    Dengan adanya Permenristek ini maka organisasi ekstra kampus dapat masuk kampus dan bersinergi dengan organisasi intra kampus. Organisasi seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dapat menjadi Unit Kegiatan Mahasiswa di bawah pengawasan pimpinan perguruan tinggi.

    Penerbitan Pemenristek ini diungkapkan Nasir di Auditorium Gedung D Kemenristekdikti, Senayan (29/10/2018). Hadir juga dalam kegiatan tersebut yakni perwakilan dari organisasi kemahasiswaan ekstra kampus yaitu HMI, GMNI, GMKI, IMM, PMII, dan KAMMI.

    - Advertisement -

    “Permenristekdikti ini diterbitkan sebagai upaya Kemenristekdikti untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa akan Ideologi bangsa dan mencegah paham-paham radikalisme dan intoleransi berkembang di kampus,” jelas Nasir.

    Menurut Nasir, salah satu pasal dalam Permenristekdikti tersebut mengamanatkan Perguruan Tinggi untuk melakukan pembinaan ideologi bangsa. Pada pasal 1 dijelaskan, perguruan tinggi bertanggung jawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, yang mengacu pada empat pilar kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, bagi mahasiswa dalam kegiatan kurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler.

    Selanjutnya, kata Nasir, pembinaan ideologi kebangsaan tersebut akan direalisasikan dengan dibentuknya Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB) yang akan dibentuk oleh pimpinan perguruan tinggi. Anggota UKM PIB ini berasal dari organisasi kemahasiswaan intra kampus dan organisasi kemahasiswaan ekstra kampus.

    Nasir berharap, UKM PIB yang akan dibentuk dapat bersinergi, baik dengan pimpinan perguruan tinggi maupun organisasi kemahasiswaan yang telah berdiri sebelumnya di perguruan tinggi. Selain itu kehadiran UKM PIB dapat memperkaya sudut pandang mahasiswa di kampus dan tidak terpaku akan satu pemikiran saja.

    “Organisasi kemahasiswaan ekstra kampus dapat menuangkan idenya tentang kebangsaan melalui UKM PIB. Yang tidak boleh adalah membawa politik praktis ke kampus, “ tutur Menristekdikti.

    Selain dihadiri perwakilan organisasi ekstra kampus, turut hadir juga dalam sosialisasi ini yaitu Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Ainun Na’im dan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Intan Ahmad. Selain itu juga hadir pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta se-Jabodetabek.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here