More

    Ini Sanksi Kepada Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi UGM

    Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., Rektor UGM dalam audiensi terkait kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi UGM. Dok. Humas UGM

    YOGYAKARTA, KabarKampus – Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memberikan sanksi kepada pelaku pemerkosaan terhadap Agni (nama samaran), mahasiswi Fisipol UGM. Sanksi tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil kajian tim investigasi yang membenarkan terjadinya tindak pelecehan seksual terhadap Agni.

    “Hasil kajian tim investigasi menyatakan terjadi tindak pelecehan seksual dan kemudian merekomendasikan agar pelaku mendapatkan sanksi dan mengikuti konseling,” Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., Rektor UGM dalam audiensi dengan mahasiswa di Grha Sabha Pramana UGM, Jumat, (09/11/2018).

    Menurut Rektor, sanksi yang diberikan kepada pelaku berupa kewajiban menandatangani pernyataan permohonan maaf, pembatalan KKN dan skorsing mengikuti KKN selama 1 semester, serta penundaan yudisium. Selain itu wisuda pelaku juga ditunda minimal 6 bulan atau sampai dengan masalah ini dianggap selesai oleh pihak yang berwenang

    - Advertisement -

    “Yang bersangkutan juga diwajibkan menyelesaikan proses konseling yang telah dimulai beberapa waktu yang lalu. Konseling ini sampai ia memperoleh rekomendasi memuaskan dari tim konseling,” kata Rektor.

    Sementara itu, tambah Rektor, kepada penyintas, direkomendasikan mendapatkan pendampingan psikolog sampai kondisi psikologis penyintas pulih kembali. Kemudian pihak UGM juga melakukan peninjauan ulang dan perbaikan nilai KKN penyintas.

    Bagi Rektor, sebagai institusi pendidikan yang menjunjung  tinggi nilai akademik, mereka berusaha menangani kasus secara internal dengan harapan solusi yang dihasilkan adalah yang terbaik. Bagi penyintas mendapat keadilan seadil-adilnya dan pelaku mendapat sanksi yang mendidik sesuai porsi kesalahannya.

    Jalur Hukum

    Menurut Rektor, apabila keputusan yang dikeluarkan UGM belum memenuhi rasa keadilan, Panut mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk membawa ke ranah hukum. Namun, sebelumnya didahului dengan diskusi, terutama dengan penyintas untuk kesepahaman tentang kemungkinan munculnya berbagai konsekuensi.

    Lebih lanjut Panut mengatakan UGM telah dan terus melakukan perbaikan tata kelola KKN khususnya dalam penyiapan mahasiswa calon peserta KKN memiliki pengetahuan cukup tentang penghormatan terhadap hak sesama, hak-hak pribadi termasuk hak perempuan. Selain itu, memperketat pengawasan peserta KKN guna meningkatkan keamanan dan keselamatan peserta KKN dari berbagai risiko negatif selama periode KKN.

    “Untuk langkah selanjutnya guna mewujudkan kampus nirkekerasan, UGM akan membentuk unit khusus untuk perlindungan hak warga UGM,” ucapnya.

    Kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap mahasiswi Fisipol UGM ini berlangsung pada akhir Desember 2017. Pemerkosaan terjadi pada saat mahasiswa UGM melakukan kegiatan KKN di Maluku.

    Kasus ini mencuat setelah media penerbitan mahasiswa UGM balairungpresss.com memberitakan peristiwa tersebut pada hari Senin, (05/11/2018). Berita ditulis dengan judul “Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan”.

    Dalam laporannya disebutkan, mahasiswi UGM Fakultas Ilmu Sosial dan Politik diperkosa temannya saat sedang KKN di Maluku. Namun dalam pelaporan korban justru diperumit. Korban diberikan nilai KKN C. Sedangkan pelaku dibiarkan lulus sebentar lagi.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here