
BALI, KabarKampus -Para korban Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE membentuk sebuah wadah yang dinamakan PAKU ITE. Organisasi ini dideklarasikan di Bali, Minggu, (04/11/2018).
Muhammad Arsyad, Koordinator PAKU ITE mengatakan, terhitung sejak UU ITE disahkan sudah ada kurang lebih 321 orang yang dijerat. Sembilan puluh persen dari mereka adalah yang mencoba mencoba melakukan kritikan maupun mencari keadian.
“Banyak pelapor yang berasal dari kalangan pejabat, aparat dan pemodal,” kata Arsyad dalam keterangan persnya.
Contohnya, kata pria asal Makassar ini adalah para anggota PAKU ITE yang mayoritas dari mereka berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kekuasaan, bahkan aparat negara serta pemerintah. Misalnya dirinya yang dilaporkan oleh Kadir Halid (Ketua Bappilu DPD I Partai Golkar Sulsel) atas tuduhan pencemaran nama baik hanya karena status di blackberry messenger.
Selanjutnya kata Khalid, ada Ervani (Jogja) yang dilaporkan oleh pimpinan perusahaan tempat suaminya bekerja karena menulis tentang kapasitas kepemimpinannya. Kemudian Anindya Shabrina (Surabaya) yang dilaporkan karena menulis kronologis pembubaran diskusi dan pelecehan seksual yang pelakunya aparat kepolisian di Surabaya dan Zakki Amali yang dilaporkan oleh rektor Universitas Negeri Semarang karena membuat berita dugaan plagiat rektor tersebut.
Selain itu tambah Anindya, Sekretaris PAKU ITE, pola pemidanaan kasus UU ITE ada bermacam-macam contohnya. Ada yang dengan bentuk balas dendam, barter kasus, membungkam kritik, shock therapy dan persekusi kelompok.
Seperti kasus Rudy Lombok dilaporkan oleh Badan Promosi Pariwisata Daerah NTB. Menurut Anindya, Rudy dilaporkan karena menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran dan rekening pribadi di badan tersebut. Kemudian Ichwansyah (Jogja) diancam dengan UU ITE karena memperjuangkan hak-hak pekerja.
“Di dalam prosesnya banyak terjadi intimidasi berupa penahanan di saat status korban masih sebagai saksi bahkan tiba-tiba berstatus tersangka padahal korban tidak pernah diminta keterangan,” ungkap Anindya.
Maka dari itu, Anindya dan teman-teman melihat bahwa UU ITE ini banyak digunakan untuk memberangus kebebasan berpendapat dan membungkam kritik. Hal tersebut dilihat dari timpangnya relasi kuasa antara pelapor dan terlapor.
“Kami melihat adanya urgensi untuk membentuk suatu wadah bagi korban UU ITE sebagai support group, advokasi, dan pengorganisiran apalagi menuju tahun politik korban UU ITE semakin bertambah dan pembungkaman kritik oleh pemerintah semakin massif,” terang Anindya.
Dalam kesempatan tersebut juga Anindya dan teman-teman mendesak agar seluruh pasal karet di dalam UU ITE, terutama Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2 dihapuskan. Kemudian meminta agar segala bentuk kriminalisasi menggunakan UU ITE dihentikan dan memberikan kebebasan berekspresi dan berpendapat sesuai dengan amanah konstitusi.[]






