
JAKARTA, KabarKampus – Penggalangan dukungan amnesti untuk Ibu Baiq Nuril Maqnun telah disampaikan kepada Presiden Joko Wododo melalui Sekretariat Negara, Senin, (19/11/2018). Ada lebih dari 130 ribu tanda-tangan mendukung agar Ibu Nuril Baiq Maknun dibebaskan dari vonis pidana.
Menurut Erasmus Napitupulu, pengggas petisi, teman-teman telah mereka sampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Kantor Staff Presiden pada hari ini pukul 11.00 WIB. Selain itu, berkat dukungan teman-teman, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menunda eksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung yang memvonis Ibu Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda 500 juta.
“Keputusan ini berarti banget buat Ibu Nuril dan keluarga. Karena artinya mereka masih punya kesempatan untuk memperjuangkan nasibnya agar bebas,” kata Erasmus di laman change.org, Senin, (19/11/2018)
Namun, menurutnya, perjuangkan belum selesai, mereka masih harus terus menyuarakan #AmnestiUntukNuril. Hal itu agar Presiden tergerak dan memastikan bahwa Ibu Baiq Nuril bebas dari segala vonis pidana yang dijatuhkan padanya.
Respon Presiden
Seperti yang dilaporkan Sekretariat Kabinet, Presiden Joko Widodo Presiden mengatakan dirinya menghormati putusan kasasi MA. Jokowi mengaku, kepala negara tidak mungkin, tidak bisa intervensi putusan tersebut.
Meski demikian, menurut Jokowi masih adanya jalan lain bagi Baiq Nurul untuk mencari keadilan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu PK. Ia berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan,” ujarnya di Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).
Selanjutnya, apabila dalam upaya peninjauan kembali tersebut masih belum mendapatkan keadilan, Presiden mengatakan Baiq Nuril masih bisa mengajukan grasi kepada Presiden. Sementara bila nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke presiden.
“Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden, nah nanti itu bagian saya,” ucapnya.
Kasus Baiq Nuril
Baiq Nuril yang merupakan seorang pegawai honorer di SMAN 7 Mataram oleh Mahkamah Agung dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan divonis enam bulan penjara serta kewajiban membayar denda sebesar Rp 500 juta. Ibu Nuril dianggap terbukti oleh MA telah melakukan penyebaran percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram.
Namun sebelumnya PN Mataram menyatakan ia tidak terbukti mentransmisikan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan. Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Mataram bahkan menyatakan bahwa unsur “tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dana/atau dokumen elektronik” tidak terbukti sebab bukan ia yang melakukan penyebaran tersebut, melainkan pihak lain.
Seperti yang disampaikan Erasmus Napitupulu, ketika bertugas di SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril sering mendapatkan perlakuan pelecehan dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Contohnya, ia sering dihubungi oleh Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram dan harus mendengarkan yang bersangkutan menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang mana bukan istrinya sendiri.
“Merasa tidak nyaman dengan hal tersebut dan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat hubungan gelap seperti yang dibicarakan orang sekitarnya, Baiq Nuril pun merekam pembicaraannya. Atas dasar ini kemudian Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram melaporkannya ke penegak hukum,” kata Erasmus dalam petisinya di laman change.org.
Erasmus melihat, Putusan MA ini memiliki catatan tersendiri yang harus dikritisi bersama. Karena dalam lingkup peradilan, Hakim MA terikat pada Perma No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang berhadapan dengan Hukum, termasuk dalam konteks perempuan yang didakwa melakukan tindak pidana.
Lewat Pasal 3 Perma tersebut, katanya hakim wajib mengindentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum. Hal ini jelas dialami oleh Baiq Nuril yang merupakan korban kekerasan seksual.[]






