Iman Herdiana

BANDUNG, KabarKampus – Pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat masih terjadi di kampus yang sejatinya sebagai ruang ilmiah dan demokratis. Catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung selama 2018, ada tiga kampus di Bandung yang mengalami masalah demokrasi.
Salah satunya ialah intimidasi dan persekusi terhadap mahasiswa yang dilakukan aparatur negara terkait demonstrasi Global Land Forum 2018. Dengan adanya kasus ini, LBH Bandung menilai kemerdekaan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia masih terhambat.
“Kita melihat menyatakan ekpresi dan pendapat ini jadi salah satu kerentanan tersendiri. Kenapa kita harus rentan untuk menyatakan ekspresi dan pendapat, bukankah dijamin undang-undang,” kata Kepala Departemen Sipil dan Politik LBH Bandung Harold Aron, dalam laporan catatan akhir tahun LBH Bandung berjudul “Paradoks Demokrasi: Suburnya Pelanggaran HAM” di Kaka Café, Jalan Tirtayasa, Bandung, Jumat (21/12/2012) lalu.
“Jadi masih ada intimidasi dan persekusi dalam upaya menyatakan kebebasan berpendapat. Ketika menyatakan pendapat secara damai harusnya tak perlu ada intimidasi dan persekusi,” lanjut Harold.
Selain kasus yang terjadi di kampus, LBH Bandung juga memaparkan catatan kasus selama 2018, baik yang ditangani, konsultasi, maupun hasil pemantauan. Tahun ini, LBH Menagani konsultasi sebanyak 167 Kasus.
Kasus yang berdimensi HAM selama 2018 di Jawa Barat total ada 75 kasus, meliputi kekerasan fisik oleh aparat 1, kekerasan terhadap anak 3 kasus, kekerasan terhadap perempuan 10 kasus, lingkungan hidup 5 kasus, buruh 9 kasus, disabilitas 1 kasus, kebebasan beragama dan berkeyakinan 15 kasus, kebebasan berkumpul 5 kasus, kelompok rentan 6 kasus, buruh migran dan trafficking 4 kasus, pembelaan kelompok LGBTQ dan Orang Hidup dengan Aids (Odha) 16 kasus.
Direktur LBH Bandung, Willy Hanafi mengatakan, persentase tingkat keberhasilan litigasi (proses hukum) yang dilakukan LBH Bandung memang tidak besar. Namun kemenangan proses hukum di pengadilan itu bukan satu-satunya ukuran yang ditargetkan lembaga hukum probono ini.
“2018 ini memang beberapa kasus bahkan mengalami kekalahan, faktornya banyak, antara lain regulasi,” kata Willy. Ia merujuk pada kasus penolakan warga terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon. Pada persidangan tingkat pertama, LBH Bandung dan warga menang, tetapi pada sidang selanjutnya gugatan warga justru kalah karena pemerintah menerbitkan regulasi yang mendukung pembangunan PLTU, walaupun proyek ini mengancam ruang hidup petani, nelayan dan lingkungan.
Di sisi lain, advokasi yang dilakukan LBH Bandung bukan hanya litigasi perwakilan, tetapi mengajak warga berpartisipasi aktif dalam pembelaan dirinya. “Kalau hitungannya seberapa besar masyarakat bisa berpartisipasi dalam kasusnya sendiri, hampir sebagian besar teman dampingan LBH Bandung berpartisipasi,” katanya.
Ia merujuk pada sejumlah kasus lingkungan di Antajaya, Bogor, Sukabumi, termasuk warga Tamansari, Bandung. Dalam setiap advokasinya, LBH Bandung selalu melibatkan peran masyarakat.
“Ada level-level kemenangan kecil dalam konteks litigasi, tapi kemenangan besar dalam konteks partisipasi itu menjadi catatan kita,” ujar Willy.
Menurutnya akan menjadi percuma jika LBH Bandung melakukan advokasi perwakilan, yaitu pihak yang dibela menyerahkan sepenuhnya pembelaan kepada LBH Bandung. “Tapi kalau advokasi kemudian bareng-bareng kita melakukan advokasi bersama, hayu,” tandas Willy.






