JAKARTA, KabarKampus – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat kebijakan membantasi forward pesan WhatsApp (WA). Kominfo berasalan kebijakan itu dibuat untuk membatasi penyebaran hoaks melalui WhatApp.
Pembatasan forward WA dibuat, setelah Rudiantara, Menkoinfo bertemu dengan Victoria Grand, Vice President Public Policy and Communications WhatsApp di Kantor Kominfo, Senin, (21/01/2019). Fitur pembatasan forward pesan melaui WhatsApp ini berlaku efektif pada tanggal 22 Januari 2019 Pukul 12.00 WIB.
Dalam keterangan persnya, Rudiantara mengatakan, kebijakan ini sebagai perhatian pemerintah dalam menekan angka penyebaran hoaks. Meskipun mereka tidak bisa menjamin 100% hoaks tidak akan tersebar.
“Tugas kita adalah mitigasi risiko. Bagaimana menekan penyebaran, membuat angkanya serendah mungkin,” katanya.
Menurut Rudiantara, modus penyebaran hoaks menggunakan media sosial dilakukan di Facebook terlebih dahulu. Kemudian kemudian diviralkan melalui WA.
“Kemudian akun FB yang posting tadi dihapus. Ini yang kita perhatikan number of virality,” papar Rudiantara.
Batasan forward WA yang dibatasi hanya sampai lima kali, baik dalam chat secara personal maupun komunikasi grup WhatsApp. Pembatasan itu untuk membantu meminimalisir konten negatif dan hoaks.
“Batasan jumlah forward bertujuan amat baik untuk mengurangi potensi viralnya hoaks,” ungkap Rudiantara.[]