BANDUNG, KabarKampus – Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan dianggap mengada-ada oleh sejumlah akademisi. Mereka melihat pondasi RUU yaitu naskah akademik tidak jelas, bahkan banyak Perguruan Tinggi yang memiliki jurusan musik tidak dilibatkan dalam merancang naskah akademik RUU Permusikan tersebut.
Hal ini seperti diungkapkan Djaelani, S.Sn., M.Sn., Kaprodi Seni Musik Unpas disela-sela diskusi Kontroversi RUU Permusikan di Kampus Unpas, Setia Budi, Bandung, Jumat, kemarin, (08/02/2019). Menurutnya, kampus yang memiliki jurusan musik seperti ISI Solo dan ISI Yogyakarta, tidak pernah memberikan pandangannya terkait RUU Permusikan.
“Artinya landasannya saja sudah bermasalah. Akibat dari itu, RUU ini menjadi masalah dan banyak bolongnya,” ungkap Djaelani.
Sehingga menurut Djelani, naskah akademik RUU Permusikan harus dibongkar. Apalagi, ada Undang-undang lain yang sudah mengakomodir aturan soal permusikan.
“Jadi sudah ngga penting aturan itu dibuat. Jadi buat apa? Saya curiga ini ada sejumlah dana sudah dialokasikan dan dana tersebut harus dipakai,” ungkapnya.
Sementara itu, Dr. Indra Prawaira, Dosen Fakultas Hukum Unpas menjelaskan, naskah akademik adalah pertanggung jawaban akademik. Sehingga yang harus terpampang pertama adalah penyusun naskah akademiknya.
“Lucunya di DPR itu RUUnya dibuat dahulu, naskah akademiknya dibuat belakangan. Jadi tidak nyambung. Seharusnya naskah akademik yang harus pertama dilahirkan,” ungkap Indra.
Menurut Indra, dalam naskah akademik menjawab tiga pertanyaan. Pertama adalah apa yang mau diatur? Kemudian kedua mengapa perlu diatur dan ketiga, bagaimana mengaturnya?
“Tiga jawaban itu harus ada di naskah akademik,” ungkap Indra.
Menurut Indra RUU ini tidak perlu banyak kesimpulan, cukup di tolak.[]