
YOGYAKARTA, KabarKampus – Kuasa Hukum Agni, merasa keberatan kasus kekerasan seksual yang menimpa Agni (bukan nama sebenarnya) disebut berujung damai. Mereka menilai istilah damai tersebut seolah menegasikan perjuangan Agni mengusahakan keadilan selama hampir satu setengah tahun seolah tak membuahkan hasil.
Hal itu, seperti yang disampaikan Catur Udi Handayani, Kuasa Hukum Agni dalam keterangan persnya, Rabu, (06/02/2019). Menurutnya, keputusan penyelesaian non-litigasi diambil karena situasi saat ini semakin tidak menguntungkan bagi Agni dan memperkecil kemungkinan Agni untuk memperoleh keadilan.
“Perjuangan untuk mengajukan poin-poin kesepakatan yang berperspektif penyintas, mendudukan posisi penyintas secara benar dan pemakaian diksi-diksi dalam kesepakatan penyelesaian tersebut juga bukan hal yang mudah,” ungkapnya.
Bagi Catur, Agni telah berusaha memperjuangkan keadilan dengan berani dan tangguh selama satu setengah tahun. Sehingga ia mengharapkan semua pihak, terutama media massa, untuk tidak menyederhanakan seluruh proses dan capaian perjuangan Agni dengan menggunakan diksi “berakhir damai” karena hal ini memperburuk kondisi psikis Agni.
“Perjuangan Agni belum selesai,” kata Catur.
Berikut adalah capaian perjuangan dari sisi Agni dalam kasus kekerasan seksual di UGM :
- Penyelesaian non litigasi ini menjadi solusi yang lebih mampu menjamin pemulihan hak-hak
penyintas dan mencegah terjadinya tendensi kriminalisasi terhadap Agni maupun jurnalis
Balairung Press.
- Draft kesepakatan penyelesaian mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/764/ XII/2018/SPKT
tertanggal 9 Desember 2018 dimana di dalamnya terdapat posisi HS, Agni dan dugaan tindak
pidana yang dilaporkan yaitu pemerkosaan dan pencabulan.
- Permintaan maaf telah dinyatakan HS kepada Agni dengan disaksikan oleh Rektorat UGM.
HS juga diharuskan mengikuti mandatory counselling agar terjadi perubahan perilaku,
sementara kelulusan HS akan ditunda hingga psikolog klinis menyatakan HS tuntas
melakukan konseling.
- Hak- hak Agni sebagai penyintas dengan jelas dijamin pelaksanaannya dalam kesepakatan.
- Adanya klausul perbaikan sistem mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual yang
lebih jelas definisi, tahapan penanganan dan sanksi terhadap pelaku serta penanganan dan
pemulihan hak-hak penyintas terjadi di UGM agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi
dalam kesepakatan penyelesaian.
- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik juga telah melakukan penyusunan mekanisme
pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tingkat Fakultas, sembari mengupayakan
penyelesaian terhadap kasus-kasus yang terjadi sebelumnya.
- Membangkitkan kepedulian, dukungan, dan gerakan dari masyarakat untuk mendorong
penyelesaian kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan yang kerap tidak tuntas dan
mengabaikan pemenuhan hak-hak penyintas.
- Pihak UGM wajib memberikan dukungan dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian studi
setara dengan komponen dalam beasiswa BIDIK MISI (UKT dan Biaya Hidup) kepada AGNI.






