More

    Catahu LBH Bandung 2019 : Ungkap Pinjaman Online sampai Ancaman Demokrasi

    BANDUNG, KabarKampus – Sepanjang tahun 2019, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menangani 221 kasus dengan permasalahan beragam, mulai kekerasan yang dilakukan aparatur negara hingga kasus pinjaman online yang menjerat warga miskin kota. Total penerima manfaat dari layanan hukum LBH Bandung sekitar 3.819 orang.

    Laporan kasus yang ditangani LBH Bandung disampaikan dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) LBH Bandung bertajuk “Kekerasan Negara: Ancaman Terhadap Demokrasi”. Direktur LBH Bandung, Willy Hanafi, membeberkan, layanan yang diberikan pada 221 kasus yang ditangani LBH Bandung beragam, mulai konsultasi hukum, asistensi, dan pendampingan. Sebaran penerima layanan bantuan hukum paling banyak terjadi di Kota Bandung, yakni 124 kasus, sisanya tersebar di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.

    Sedangkan kategori penerima layanan paling banyak warga miskin kota, yakni 130 orang, perempuan 33 orang, dan sisanya terdiri dari masyarakat umum, buruh, petani, anak di bawah umur, aktivis, nelayan, pedagang kecil, aliran kepercayaan. Jenis masalah hukum yang ditangani terdiri dari kasus pidana 48 kasus, perdata 127, tata usaha negara 10 kasus.

    - Advertisement -

    Willy menyebut, kasus yang mencuat dan paling banyak di tahun 2019 ini adalah pinjaman online yang dilakukan warga miskin kota. “Yang signifikan di pinjaman online, banyak teman-teman (klien) yang bermasalah dengan pinjaman online,” kata Willy, dalam jumpa pers Catahu di Bandung, Jumat (20/12/2019)

    LBH Bandung juga menangani kasus PHK buruh dan kriminalisasi terhadap petani, pejuang lingkungan dan agraria. Sementara kekerasan yang dialami klien LBH Bandung bukan hanya fisik, melainkan regulasi. Salah satu kekerasan yang dilakukan regulasi ialah kasus gugatan izin lingkungan rumah deret yang dilakukan warga Tamansari. Namun kasus ini kemudian dikandaskan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

    “Dalam UUD ditegaskan bahwa warga negara berhak atas lingkungan yang baik dan sehat. Tapi ketika warga Tamansari melakukan gugatan izin lingkungan, justru dianggap menghambat pembangunan,” ungkap Willy.

    Dalam jumpa pers tersebut, masing-masing divisi yang ada di LBH Bandung merilis penanganan kasus. Menurut Reza Rumakat dari Divisi Sipil dan Politik, negara masih berwatak keras terhadap kebebasan berpendapat.

    Watak keras tersebut antara lain terjadi saat demontrasi Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2019 di Bandung. Kekerasan dilakukan aparat keamanan terhadap massa pemuda. Reza menegaskan, May Day milik semua kalangan. “May Day adalah miliki semua orang. Siapa pun boleh mengekspresikannya,” kata Reza.

    Saat peringatan May Day tersebut, lanjut Reza, aparat keamanan justru melakukan pembubaran terhadap massa aksi dengan cara yang intimidatif. LBH Bandung mencatat ada kasus pemukulan sampai menggunduli secara paksa. Selain itu, LBH Bandung mencatat terjadi kekerasan terhadap dua jurnalis yang meliput May Day. Total divisi ini menangani 29 kasus, 3 kasus di antaranya terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat.

    Laporan lain dismapaikan Kepala Departemen Tanah dan Lingkungan LBH Bandung Gugun Kurniawan, menyampaikan kasus  kriminalisasi yang menimpa di Pangalengan (1 orang), Cianjur (5 petani), dan Banjar (67 petani). Divisi ini juga mendampingi warga yang tercemari pabrik semen di Sukabumi.

    Terakhir, Rifki Zulfikar dari Divisi Perburuhan dan Miskin Kota menyampaikan salah satu kasus yang ditanganinya, yaitu penggusuran Tamansari oleh proyek rumah deret Pemkot Bandung. Penggusuran terjadi dua hari setelah Kota Bandung resmi dinobatkan sebagai kota peduli HAM.

    “Berselang 2 hari perhargaan tersebut dinodai oleh penggusuran terhadap warga yang tinggal di RW 11 Kelurahan Taman Sari Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung. Penggusuran ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung dengan tidak sesuai prosedur dan melanggar HAM di saat proses pengadilan masih berlangsung,” kata Rifki Zulfikar.

    Mengapa LBH Bandung menyampaikan Catahu 2019, Willy Hanafi menjelaskan, hal ini dilakukan sebagai bagian dari pertanggungjawaban LBH Bandung kepada publik. Ia menyinggung tema yang diangkat dalam Catahu 2019, yakni “Kekerasan Negara: Ancaman Terhadap Demokrasi”. Menurutnya, jika negara melakukan kekerasan terhadap rakyatnya, tentu akan berdampak buruk pada iklim demokrasi yang ciri khasnya menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. []

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here