More

    Fasilitas Tak Terpakai Saat Kuliah Daring, Mahasiswa Unand Tuntut Transparansi dan Potong UKT

    PADANG, KabarKampus – Pandemi Corona Covid-19 membuat banyak aktivitas di Perguruan Tinggi mengalami perubahan. Salah satunya di Universitas Andalas (Unand) Kota Padang yang menerapkan sistem kuliah daring atau online.

    Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Kolektif Mahasiswa Unand melihat dengan diberlakukannya sistem kuliah daring mulai tanggal 31 Maret 2020 hingga saat ini, membuat beberapa fasilitas kampus tidak terpakai sepenuhnya. Fasilitas itu diantaranya listrik, air, wifi, dan bus kampus.

    Sementara dengan kondisi tersebut mahasiswa masih tetap wajib membayarkan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sedangkan banyak hak mahasiswa yang tidak dapat terpenuhi ketika aktivitas pendidikan dilaksanakan melalui sistem daring.

    - Advertisement -

    Menurut Doco, Juru bicara Gerakan Kolektif Mahasiswa Unand, dengan perkuliahan yang dilakukan secara daring mengurangi pengeluaran kampus dari segi operasional. Pengelolaan keuangan tersebut mestinya diberitahukan kepada seluruh mahasiswa.

    “Dalam hal ini transparansi informasi pengelolaan keuangan Universitas Andalas, mengingat UKT yang dibayarkan mahasiswa termasuk salah satu sumber pendapatan Universitas Andalas,” tulis Doko, juru bicara Gerakan Kolektif Mahasiswa Unand, Kamis, (30/04/2020).

    Oleh karena itu lanjut Doko, Gerakan Kolektif Mahasiwa Unand ingin pihak rektorat melakukan pemotongan UKT semester depan dengan acuan sistem perkuliahan semester sekarang dilakukan dengan sistem daring. Sistem pembayaran UKT ditujukan untuk pemenuhan satu semester bukan setengah semester saja.

    Bagi Doko saat ini, pihak rektorat terkesan bersikap acuh dan lamban dalam mengawal proses sistem daring ini. Selain itu tidak ada tindak lanjut pihak rektorat terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 331/E.E2/KM 2020 tentang Bantuan Sarana Pembelajaran Daring Kepada Mahasiswa per tanggal 7 April dikeluarkannya sampai tanggal 31 April.

    “Tidak adanya pertanggungjawaban pihak rektorat terkait pemenuhan hak mahasiswa yang telah dipenuhi melalui UKT,” tegas Doko.[]


    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here