DEPOK, KabarKampus – Tim Ahli Universitas Indonesia (UI) mengajukan Usulan Kebijakan bagi pemerintah berkenaan dengan Penanganan COVID-19 dalam Tinjauan Kelembagaan dan Skema Pendanaannya. Ada sebanyak 10 usulan yang direkomendasikan kepada pemerintah.
Rekomendasi oleh tim yang tergabung dalam tim perumus tinjauan bidang kelembagaan UI ini disampaikan dalam webinar yang berlangsung pada hari Kamis, (30/04/2020). Sebanyak 10 rekomendasi tersebut yakni :
Pertama, penanganan wabah COVID-19 merupakan urusan pemerintahan umum.
Kedua, untuk menjembatani persoalan kelembagaan pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan wabah COVID-19, perlu diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Manajemen Penanganan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
Ketiga, Perpres tersebut sekurang-kurangnya mengatur tentang status penanganan wabah COVID-19 sebagai urusan pemerintahan umum dengan komposisi kelembagaan secara horizontal termasuk hubungan antar K/L, komposisi kelembagaan secara vertikal termasuk hubungan antar susunan pemerintahan, serta anggaran penyelenggaraan urusan penanganan wabah COVID-19.
Keempat, Presiden adalah Champion of the Top (penanggung jawab utama) dalam penyelenggaraan urusan penanganan wabah COVID-19 sebagai urusan pemerintahan umum.
Kelima, Presiden dapat menunjuk salah seorang Menteri Koordinator, misalnya Menteri Kooordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) untuk menjadi Acting Champion of the Top (Pelaksana Harian) dengan dibantu oleh seluruh menteri dan kepala lembaga terkait. Bila diperlukan Acting Champion of the Top dapat ditunjuk dari tokoh nasional senior yang berpengalaman.
Keenam, Organisasi Penanganan Wabah COVID-19 di tingkat nasional dikelompokkan sekurang-kurangnya ke dalam tiga Gugus Tugas yang masing-masing dipimpin oleh Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala BNPB.
Ketujuh, Gubernur, Bupati dan Walikota melaksanakan urusan pemerintahan umum penanganan wabah COVID-19.
Kedelapan, Sebagai kepala daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota melaksanakan tugas pembantuan dalam rangka penanganan wabah COVID-19 yang didukung oleh perangkat daerah.
Kesembilan, penyelenggaraan urusan pemerintahan umum penanganan wabah COVID-19 pada dasarnya didanai dari APBN, namun provinsi, kabupaten/kota, dan desa dapat mempergunakan APBD dan APBDesa.
Kesepuluh, penetapan tahapan penanggulangan bencana, khususnya dalam tanggap darurat dilakukan dengan produk hukum daerah yang telah mendapatkan delegasi dari Perpres baru yang dimaksud sebelumnya.
Pengajuan Usulan Kebijakan bagi pemerintah berkenaan dengan Penanganan COVID-19 dihadiri oleh Wakil Rektor UI bidang Riset dan Inovasi Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris dan Direktur Inovasi dan Science Techno Park UI Ahmad Gamal, S.Ars., M.Si., MUP., Ph.D. Pada kesempatan itu hadir pula sejumlah perumus usulan kebijakan, diantaranya Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag.rer.publ. (Dekan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UI) ; Prof. Dr. Sudarsono Hardjosoekarto (Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI) ; Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si. (Guru Besar FIA UI) ; Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si. (Dosen Fakultas Hukum UI) ; Yohanna M. L. Gultom, S.Sos., MIA, M.Phil., Ph.D. (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI) ; Dr. Drs. A. Hanief Saha Ghafur, M.Si. (Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI).[]