More

    University of Melbourne: ‘Tidak Ada Cukup Bukti Ibrahim Malik Melawan Hukum’

    Artikel ini diproduksi oleh ABC Indonesia

    University of Melbourne mengeluarkan hasil investigasi terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswanya asal Indonesia. Sementara di Indonesia, kasus tuduhan dengan 30 pelapor perempuan masih terbuka.

    Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Indonesia di University of Melbourne berawal saat Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang dilakukan alumninya, yang saat itu juga sedang menempuh pendidikan di Melbourne dengan beasiswa dari Pemerintah Australia.

    UII merujuk mahasiswa tersebut dengan sebutan “IM”, namun LBH Yogyakarta yang mendampingi setidaknya 30 pelapor dalam jumpa persnya menyebutkan nama Ibrahim Malik dengan identitas mahasiswa di University of Melbourne serta penerima beasiswa ‘Australia Award Scholarship’.

    - Advertisement -

    Awal Mei lalu, Meila Nurul Fajriah dari LBH Yogyakarta dalam jumpa pers mengatakan lembaganya menerima laporan pelecehan seksual yang dilakukan Ibrahim yang terjadi sejak tahun 2016 dan terjadi di Indonesia dan Australia.

    Setelah melakukan investigasi independen yang melibatkan investigator eksternal, pihak Universitas Melbourne akhirnya mengambil keputusan.

    “Mahasiswa University of Melbourne tersebut tidak melanggar kebijakan atau kode etik Universitas dan tidak ada cukup bukti bahwa ia bertindak melawan hukum.”

    Menurut juru bicara University of Melbourne, keputusan ini diambil setelah penyelidik eksternal memeriksa berdasarkan pengaduan formal dari seorang perempuan.

    “Universitas menunjuk penyelidik eksternal untuk memeriksa tuduhan setelah seorang perempuan mengajukan pengaduan formal sesuai proses [yang berlaku dalam] Kebijakan Perilaku Mahasiswa.”

    “Tuduhan [dalam pengaduan itu] itu tidak melibatkan kontak fisik,” katanya.

    University of Melbourne menjelaskan ada pula perempuan kedua yang menyampaikan keluhan, namun tidak mengajukan pengaduan formal.

    “Kedua perempuan yang sekarang tinggal di luar Australia ini, mendapat dukungan dari pihak Universitas selama proses ini, dan mahasiswa yang bersangkutan juga ditawari bantuan.”

    Melalui pernyataan yang diterima ABC, University of Melbourne juga mengatakan jika hasil investigasi ini sudah disampaikan ke semua pihak.

    “Perempuan [yang mengajukan pengaduan formal] dan mahasiswa yang bersangkutan telah diberitahu tentang hasil penyelidikan ini. DFAT juga telah kami beritahu hasilnya.”

    Dari penelusuran ABC, diketahui ada tiga mahasiswi di Melbourne yang mengaku mengalami pelecehan seksual, dua di antaranya berbicara kepada ABC.

    UII sudah cabut gelar ‘Mahasiswa Berprestasi’

    Meski investigasi terhadap dugaan pelecehan terhadap Ibrahim Malik di University of Melbourne sudah bisa dinyatakan selesai, tidak demikian dengan kasusnya di Indonesia.

    Meila Nurul Fajriah dari LBH Yogyakarta mengatakan, pendampingan hukum bagi para pelapor masih terus berjalan meski tidak seintens saat pertama kali kasus ini merebak.

    “Kami juga sudah membuat semacam persiapan, seperti legal opinion dan lain-lain, kami sudah siap, jika penyintas mau melaporkan,” kata Meila kepada Hellena Souisa dari ABC News.

    “Ada beberapa orang yang mau melaporkan, tapi itu kami kembalikan kepada masing-masing penyintas, mengingat ada pertimbangan psikologis juga di sana,” tambahnya.

    Pihak Universitas Islam Indonesia (UII) saat dihubungi ABC juga mengatakan masih tetap membuka pengaduan dan pendampingan psikologis dan hukum untuk para pelapor jika ingin melanjutkan ke jalur hukum.

    Selain itu, UII mengatakan sudah mengambil langkah terhadap Ibrahim Malik dengan mencabut gelar ‘Mahasiswa Berprestasi’ yang pernah diberikan oleh universitas Islam terbesar di Yogyakarta itu.

    “Sudah kami cabut gelarnya beberapa bulan yang lalu … sehingga Ibrahim Malik tidak bisa mengklaim dirinya sebagai mahasiswa berprestasi, yang bersangkutan tidak bisa memakai gelar itu untuk kebutuhan CV, portofolio, dan sebagainya,” ujar Kepala Bidang Humas UII, Ratna Permata Sari.

    Ratna juga meluruskan informasi yang beredar soal posisi atau jabatan di kampus yang dijanjikan untuk pemilik gelar Mahasiswa Berprestasi UII, termasuk Ibrahim Malik.

    “Bahkan sebelum ada kasus ini, pihak UII tidak pernah memberikan janji-janji. Mahasiswa Berprestasi juga harus melalui proses rekrutmen yang sama jika ingin menjadi dosen di sini,” ucap Ratna kepada jurnalis ABC, Hellena Souisa.

    Ibrahim Malik: ‘saya siap’

    Ibrahim Malik kini sudah kembali ke Indonesia dan mengaku lega setelah membaca hasil investigasi University of Melbourne.

    Kepada Hellena Souisa dari ABC, dirinya mengatakan siap menghadapi pelaporan di Indonesia jika akan dilanjutkan ke ranah hukum.

    “Alhamdulillah saya bisa menyelesaikan kuliah dan beasiswa saya dengan baik,” kata Ibrahim.

    “Saya siap. Sejak klarifikasi awal saya sudah menyampaikan, jika memang ada yang merasa dirugikan atau mencari keadilan, silakan menempuh jalur hukum jika diperlukan,” tambahnya.

    Menanggapi kasus yang masih berjalan di Indonesia, Ibrahim mengaku masih belum akan mengambil langkah hukum apa pun dan saat ini ia masih akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

    Kekecewaan inisiator petisi

    Hasil penyelidikan dari University of Melbourne dinilai mengecewakan oleh Primatia Romana, salah satu penggagas petisi yang ditandatangani oleh 128 orang staf, mahasiswa, dan alumni University of Melbourne, per 26 Mei 2020.

    Menurutnya respon dari universitas tersebut memperkuat alasan mengapa para mahasiswa enggan melaporkan kekerasan atau pelecehan seksual yang mereka alami.

    “Respon ini, selain tidak menjawab underlying cause to solve the problem, juga [menunjukkan] universitas tidak transparan dan tidak memiliki prosedur disipliner yang kuat,” kata Prima.

    Ia menambahkan ketika mengirim surat pernyataan sikap dan petisi kepada University of Melbourne Mei lalu, hanya mendapat balasan yang “normatif”, tanpa ada transparansi langkah yang diambil pihak kampus.

    “University of Melbourne sebenarnya bisa menjelaskan ke kami, tidak perlu detail sekali, tapi menjelaskan ada tahapan di mana mereka akan melakukan prosedur disipliner … dan menjelaskan mekanisme investigasinya seperti apa.”

    Sebagai penggagas petisi, Prima mengatakan tidak menerima laporan hasil investigasi dari University of Melbourne dan baru mendengarnya dari ABC.

    Hani Yulindrasari, penggagas petisi di change.org yang telah ditandatangani lebih dari 32.000 orang juga mengaku tidak menerima informasi tentang hasil investigasi University of Melbourne.

    Meski kecewa, Hani mengaku berusaha memahami keputusan Universitas dengan alasan “tidak cukup bukti”.

    “Universitas tidak bisa sewenang-wenang dalam mengambil keputusan dan kita juga harus menghargai pilihan korban yang tidak mau melapor secara formal ke universitas.

    Namun, Hani menyesalkan tidak adanya tanggapan sama sekali baik dari DFAT atau pihak AAS, bahkan saat petisi tersebut mereka sampaikan melalui email.

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here