JAKARTA, KabarKampus – Masyarakat Papua yang tergabung dalam Tim Solidaritas Ebamukai mengembalikan dana LPDP Veronica Koman kepada Kementerian Keuangan, Rabu, (16/09/2020). Karena kantor LPDP dan Kementerian Keuangan dana beasiswa ini dititipkan kepada Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Total dana beasiswa yang dikembalikan adalah sebesar 773.876.918 rupiah. Dana tersebut merupakan hasil penggalangan dana dari masyarakat Papua.
Sebelumnya Veronica Koman yang merupakan advokat HAM, diminta LPDP di bawah Kementerian Keuangan untuk mengembalikan beasiswa LPDP saat menempuh program Master of Laws di Australian National University 2016 silam. Hukuman finansial tersebut diberikan kepadanya, karena Veronica dianggap tidak mematuhi ketentuan harus kembali ke Indonesia setelah usai masa studi.
Markus Haluk, Direktur Eksekutif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) menjelaskan, begitu mendengar kabar bahwa pemerintah Indonesia menghukum Veronica Koman sejumlah IDR 773.876.918 untuk memaksanya kembali ke Indonesia, rakyat Papua dengan segera menggalang dana. Mereka mendirikan posko, mengumpulkan uang di pasar dan perempatan jalan, maupun secara online.
Bagi Markus, Veronica Koman telah mempertaruhkan harga dirinya untuk membela harga diri dan martabat bangsa Papua. Sehingga mereka juga membuktikan, selama satu bulan ini bisa berdiri bersama membela harga diri dan martabat Veronica Koman.
“Persatuan dan solidaritas yang kita tunjukkan hari ini terus kita akan lakukan merebut kembali harga diri, martabat dan hak politik Bangsa Papua. Kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua yang telah turut bersolidaritas. Bangsa Papua punya harga diri,” terangnya.
Markus mengungkapkan, sebelumnya mereka berencana mengembalikan dana beasiswa ini ke kantor LPDP, namun tutup. Kemudian mereka pun bergeser ke kantor Kemenkeu, namun tutup juga.
Akhirnya kata Markus, mereka menitipkan dana beasiswa itu ke Mahfud MD, Menkopolhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta. Mereka menitipkan dana beasiswa tersebut ke Mahfud MD, karena ia telah menanyakan perihal beasiswa Veronica Koman sejak tahun lalu.
Selain itu mengembalikan beasiswa, Markus dan teman-teman juga mengembalikan Bendera Merah Putih, serta secara simbolis mengembalikan Status Otonomi Khusus Papua berupa salinan Undang-undang Otsus, dan secara simbolis mengembalikan Dana Otonomi Khusus Papua. Dana yang dikembalikan berupa uang receh sebesar satu juta rupiah kepada pemerintah Indonesia.[]