Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
JAKARTA, KabarKampus – Ketentuan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang norma ujaran kebencian kerap digunakan sebagai alat untuk membungkam orang-orang yang beda pandangan dan mengkritik kebijakan publik. Hal tersebut karena, arti dari pasal 28 ayat 2 mengandung makna yang abstrak dan tidak jelas.
Dari pengaduan dan monitoring SAFEnet atas pemberitaan media dalam kurun waktu Januari sampai Oktober 2020, setidaknya telah terjadi 59 kasus pemidanaan terhadap warganet. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 orang (31 persen) yang dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Dalam kasus-kasus yang dihimpun SAFEnet, frasa “antar golongan” dipakai untuk mengkategorikan pejabat publik, organisasi, tentara, pemerintah, bahkan kepolisian sendiri. Salah satunya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap I Gede Ari Astina atau kerap dipanggil Jerinx pada, Kamis (19/11/2020) lalu.
Drummer Superman Is Dead ini divonis 1 tahun dua bulan dan denda Rp10 juta dalam kasus ujaran ‘IDI kacung WHO’. Majelis Hakim menyatakan Jerinx terbukti bersalah menyebar informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.
Kemudian juga dalam kasus penangkapan dan kriminalisasi Robertus Robet, pengajar Universitas Negeri Jakarta tahun 2019 lalu. Robet dituduh telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial lewat orasinya dalam Aksi Kamisan yang mengkritik upaya dwifungsi Tentara Nasional Indonesia. Dalam proses penyidikan, polisi menggunakan ketentuan Pasal 28 ayat 2 UU ITE untuk kasus ini.
Menurut SAFEnet, frasa Frasa “antargolongan” di dalam pasal 28 ayat 2 telah ditafsirkan secara keliru seperti kasus Jerinx. Majelis hakim menganggap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali sebagai golongan atau pada kasus Robet yang memposisikan TNI sebagai identitas golongan.
“Padahal IDI bukanlah golongan, melainkan kelompok profesi dokter sedangkan TNI adalah institusi pemerintah. Menafsirkan IDI sebagai golongan masyarakat jelas tidak tepat dan membuat putusan majelis hakim dalam kasus Jerinx tidak dapat diterima.” terang SAFEnet dalam siaran persnya, Jumat, (20/11/2020)
Menurut definisi PBB, ujaran kebecian didefinisikan sebagai “segala jenis komunikasi dalam bentuk lisan, tulisan atau tingkah laku (behaviour), yang menyerang atau menggunakan bahasa yang merendahkan (pejorative) atau diskriminatif yang menyerang. Komunikasi tersebut ditujukan kepada seseorang atau kelompok tertentu berdasarkan siapa mereka, dengan kata lain, berdasarkan pada agama, etnisitas, kebangsaan (nationality), ras, warna kulit, asal keturunan, gender atau faktor identitas mereka lainnya.”
Namun menurut SAFEnet, dalam praktik hukum di Inddonesia UU ITE menggunakan unsur ‘SARA’ yang diterjemahkan dengan muatan yang lebih luas lingkupnya dibandingkan UU Diskriminasi dan KUHP. Praktiknya pun seringkali digunakan untuk menyerang lawan politik, orang-orang yang tidak berkepercayaan (non-believers), orang-orang yang berbeda pandangan (dissenters) dan kritik.
“Jangan sampai praktik semacam ini dilanggenggkan terus menerus dalam sistem hukum di Indonesia,” tegas SAFEnet.
Untuk itu SAFEnet, mendesak agar, praktik pelintiran frasa “antargolongan” harus dihentikan. Selanjutnya segera dikembalikan pada makna yang ketat agar tidak terus-menerus diperluas sekena hati.
Kemudian mendorong pemidanaan terhadap ujaran kebencian untuk melindungi warga, tidak berarti menjadi pembenaran (justifikasi) untuk memidanakan mereka yang sekedar mempercayai adanya konspirasi, berbeda pandangan, dan dalam banyak kasus justru sedang mengkritik kinerja penanganan/layanan publik. Aparat penegak hukum untuk tegas namun lebih berhati-hati dalam menangani kasus-kasus ujaran kebencian dengan memertimbangkan pengakuan hak asasi yang telah diatur dalam konstitusi.
Selain kasus Jerinx dan Robertus Robet, contoh lainnya adalah Pemimpin Redaksi Banjarhits.id Diananta Putera Sumedi yang divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru Kalimantan SelatanDiananta dihukum penjara tiga bulan 15 hari setelah menulis kasus konflik lahan.
Jurnalis lain bernama Mohamad Sadli Saleh diputus 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, setelah menulis berita mengkritik kebijakan Bupati Buton Tengah, Samahudin, dalam proyek pembangunan jalan simpang lima.[]