BANDUNG, KabarKampus – Semakin terbukanya persaingan di berbagai bidang mengharuskan setiap individu perlu membekali diri dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang mumpuni. Hal ini perlu ditunjang dengan bekal pendidikan yang berkualitas.
Pada level pendidikan tinggi, standar mutu lembaga menjadi sangat penting, lantaran kebutuhan untuk membangun kepercayaan (trust) kepada dunia industri dan dunia kerja (IDUKA) sehingga lulusannya dapat terserap sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Atas dasar kebutuhan tersebut, perguruan tinggi vokasi (PTV) diharapkan mampu menghadirkan kualitas baik dari sisi SDM, kelembagaan, pembelajaran, dan ekosistem lainnya hingga bersertifikat sesuai standar industri.
Politeknik Manufaktur Bandung pun menjadi salah satu PTV yang turut berupaya menjawab kebutuhan IDUKA tersebut. Selain itu, Polman Bandung (Polman Bandung) pun memenuhi standar sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) pada Program Pengembangan Penilaian Mutu Pendidikan Tinggi Vokasi Berstandar Industri Tahun 2020 khususnya dalam bidang permesinan.
Hendy Rudiansyah selaku Ketua LSP Polman menjelaskan, dari kegiatan tersebut LSP Polman Bandung memiliki beberapa hal yang harus dipersiapkan untuk dapat menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Pertama, menyusun skema sertifikasi nasional bidang pemesinan berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 5 dan 6 yang berlaku, serta berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang berlaku, dan disepakati Mitra PTV, Mitra industri dan Asosiasi Profesi. Dalam peraturan BNSP 206 No. 5 tahun 2014, dijelaskan bahwa skema sertifikasi ialah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang.
Pada 6 Desember 2020 akhirnya Polman Bandung dapat mengajukan 21 Skema Sertifikasi Nasional dengan menggunakan referensi atau benchmark SKKNI No.109 Tahun 2018 Bidang Logam Mesin, SKKNI No.113 Tahun 2016 bidang Logam Mesin, SKKNI No. 103 Tahun 2018 Bidang Alat Berat, SKKNI No. 437 Tahun 2015 bidang Industri Perahu dan Kapal, SKKNI No. 631 Tahun 2016 Bidang Otomasi Industri, SKKNI No. 282 Tahun 2016 bidang komputer, dan SKKNI No. 142 Tahun 2018 Bidang Mekatronika. Selain itu juga menggunakan referensi KKNI No. 49 tahun 2018 bidang Otomasi Industri.
Skema ini dikemas dalam bentuk okupasi/jabatan sesuai kebutuhan di industri, di mana jabatan tersebut berada di level KKNI level 5 dan 6 sesuai lulusan Politeknik di D3 dan D4. Selanjutnya ketentuan penyusunan dokumen skema diverifikasi dan disahkan oleh Badan Nasional Setifikasi Profesi (BNSP), kemendikbud/pendidikan tinggi vokasi/mitasdudi, kadin, bapennas
Di dalam skema tersebut terdapat sejumlah Unit Kompetensi SKKNI yang kemudian diturunkan dalam bentuk perangkat asesmen atau materi uji kompetensi (MUK), dengan ketentuan jumlah perangkat asesmen atau materi uji kompetensi sejumlah 21 sesuai dengan jumlah skema yang dihasilkan. Tidak lupa, aturan penyusunan perangkat asesmen atau MUK juga mengacu pada aturan dari BNSP.
Hendy menambahkan, setelah adanya skema dan materi uji kompetensi, selanjutnya Polman menyiapkan Juknis Tempat Uji Kompetensi (TUK) sesuai peraturan BNSP No.5 /BNSP/VII/2014 tentang pedoman persyaratan umum Tempat Uji Kompetensi dan Nomor 12/BNSP.214/XII/2013 tentang Pedoman Verifikasi TUK.[]