More

    Konferwil HIMMAH Sumut Diwarnai Polemik, Delapan Cabang Minta Diulang

    Di tengah dinamika tersebut, persoalan lain turut mencuat terkait pelantikan yang mengatasnamakan pengurus Pimpinan Cabang (PC) HIMMAH Kota Tebing Tinggi pada 10 Februari 2026. Pimpinan Pusat HIMMAH menyatakan pelantikan tersebut tidak sah karena tidak disertai Surat Keputusan (SK) dari PP HIMMAH.

    “Pelantikan yang digagas saudara Irgi ilegal dan tidak berdasar, karena hingga saat ini PP HIMMAH belum pernah menerbitkan SK kepengurusan PC HIMMAH Tebing Tinggi,” tegas Wakil Ketua Umum PP HIMMAH Awaluddin Nasution seperti dikutip dari RMOL.

    Awaluddin menjelaskan bahwa HIMMAH memiliki struktur dan mekanisme organisasi yang jelas, mulai dari Pimpinan Pusat (PP), Pimpinan Wilayah (PW), Pimpinan Cabang (PC), hingga Pimpinan Komisariat (PK). “Prosedurnya adalah PP melantik PW, PW sebagai perpanjangan tangan PP melantik PC, dan PC melantik PK. Bukan sebaliknya atau dilakukan oleh pihak lain seperti PD Al Washliyah. Jangan sampai ada pihak yang merasa sudah berwenang sebelum prosesnya tuntas,” ucapnya.

    - Advertisement -

    Selain persoalan SK, PP HIMMAH juga menilai bahwa pihak yang mengaku sebagai Ketua PC HIMMAH Tebing Tinggi belum memenuhi syarat dasar kaderisasi, yakni mengikuti Latihan Kader Menengah (LKM). “Maka dari itu, pernyataan yang disampaikannya di media mungkin terjadi kesalahan. Kami memaklumi hal ini karena beliau belum menyelesaikan proses kaderisasi,” jelas Awaluddin.

    PP HIMMAH menyatakan telah menyampaikan informasi tersebut kepada Forkopimda serta PD Al Washliyah Kota Tebing Tinggi agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait legalitas kepengurusan. “Kami ingin menyampaikan secara jelas, jika kedepan ada pihak yang mencatut nama HIMMAH tanpa tanggung jawab dan menyebabkan hal yang tidak diinginkan, maka itu berada di luar tanggung jawab PP HIMMAH,” tandasnya.

    Sebagai tindak lanjut, Awaluddin menyebut pihaknya akan menginstruksikan PW HIMMAH Sumatera Utara untuk mengeluarkan pengumuman resmi kepada Forkopimda Kota Tebing Tinggi bahwa posisi Ketua PC HIMMAH Tebing Tinggi saat ini belum ada dan pelantikan yang dilakukan dinyatakan ilegal.

    Perkembangan ini menambah dinamika internal organisasi mahasiswa tersebut, sekaligus menjadi momentum refleksi bagi seluruh elemen HIMMAH dalam menjaga marwah, legitimasi, dan ketertiban mekanisme organisasi.

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here