Selain pembatasan kuota, Handi juga mendorong Kemdiktisaintek untuk melakukan terobosan dalam aspek pembiayaan. Ia menyoroti bahwa selama ini Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) hanya dinikmati oleh kampus negeri, padahal PTS memiliki tanggung jawab konstitusional yang sama dalam mencerdaskan bangsa.
Ia mengusulkan agar pemerintah mulai mempertimbangkan pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) bagi PTS. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban operasional kampus swasta serta menekan biaya pendidikan bagi mahasiswa dengan prinsip keadilan yang setara.
Sebelumnya, Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek, Prof. Mukhamad Najib, Ph.D., telah mengonfirmasi bahwa rencana pembatasan kuota S1 di PTN-BH memang masuk dalam agenda kementerian. Hal ini bertujuan agar PTN-BH dapat lebih fokus pada penguatan riset dan program pascasarjana (S2 dan S3), sementara porsi pendidikan sarjana (S1) dapat terdistribusi lebih merata ke perguruan tinggi lainnya.
Handi Risza menegaskan bahwa keberpihakan pemerintah sangat dinantikan saat ini. Tanpa adanya intervensi berupa pembatasan jumlah maupun jangka waktu penerimaan di PTN, keberlangsungan banyak PTS di Indonesia berada dalam posisi yang terancam.






