
Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi momen penting untuk mengevaluasi kondisi kebebasan pers di Indonesia. Di tengah meningkatnya penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) dalam dunia akademik, isu kebebasan informasi dan integritas tetap menjadi sorotan utama.
Berdasarkan laporan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJII, 2025), sepanjang tahun 2025 tercatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 22 persen dibandingkan tahun 2024. Situasi tersebut menegaskan bahwa kebebasan pers masih menghadapi tantangan serius.
Pakar Komunikasi Massa Universitas Pertamina, Dr. Wahyudi Marhaen Pratopo Eko Setyatmojo, S.IP., M.Si., menilai kondisi ini tidak hanya berdampak pada jurnalis, tetapi juga masyarakat sebagai penerima informasi. “Kekerasan terhadap jurnalis menjadi tantangan yang masih dihadapi dalam praktik pers saat ini. Kondisi ini dapat memengaruhi ruang kerja jurnalis, terutama ketika mereka harus menjalankan tugas di tengah berbagai tekanan dan kekhawatiran. Dalam jangka panjang, situasi tersebut berpotensi berdampak pada kebebasan berekspresi di ruang publik serta kualitas informasi yang diterima masyarakat,” jelas Dr. Wahyudi seperti dikutip dari Medan Pos (3/3).
Secara regulasi, perlindungan terhadap jurnalis telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, menurut Dr. Wahyudi, implementasi di lapangan masih memerlukan penguatan, baik dari aspek penegakan hukum maupun peningkatan pemahaman aparat serta publik terhadap kerja jurnalistik.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers harus dibangun secara sistematis, bukan sekadar respons reaktif atas kasus kekerasan. “Ketika intimidasi terhadap jurnalis terus dibiarkan, publik akan kehilangan akses terhadap informasi yang utuh dan terpercaya. Media menjadi ruang dialog publik, sehingga perlindungan terhadap kebebasan pers perlu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Di sisi lain, jurnalis juga dituntut memiliki keterampilan dan tanggung jawab yang tinggi dalam mengolah setiap informasi, agar publik terlindungi dari penyebaran berita bohong,” ujar Dr. Wahyudi.
Sebagai institusi pendidikan, perguruan tinggi dinilai memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai jurnalisme dan etika komunikasi kepada generasi muda. Rektor Universitas Pertamina, Prof. Dr. Ir. Wawan Gunawan A. Kadir, M.S., IPU., menyampaikan bahwa kampus memandang media sebagai mitra strategis dalam mendiseminasikan hasil riset dan inovasi kepada publik.
“Sejak 2016, Universitas Pertamina secara konsisten menjalin kolaborasi dengan berbagai media di Indonesia sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung ekosistem informasi yang kredibel. Hingga saat ini, Universitas Pertamina telah bermitra dengan sekitar 120 media, dengan lebih dari 13.000 publikasi yang mencakup hasil riset, inovasi, prestasi sivitas akademika, serta berbagai kontribusi kampus bagi masyarakat. Kami meyakini bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi dan media memiliki peran penting dalam memastikan informasi yang berbasis pengetahuan dapat diakses secara luas dan memberikan manfaat nyata bagi publik,” ujar Prof. Wawan.
Antara Inovasi dan Integritas
Bersambung ke halaman selanjutnya –>






