Di tengah capaian tersebut, Untad juga tengah menghadapi dinamika internal terkait keberlakuan regulasi senat universitas. Guru Besar Fakultas Hukum Untad, Prof. Dr. Abdul Wahid, S.H., M.H., menyoroti keberadaan dua Peraturan Senat yang dinilai menimbulkan potensi tumpang tindih norma hukum.
Menurutnya, polemik muncul setelah terbitnya Statuta Universitas Tadulako terbaru melalui Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 yang kemudian melahirkan Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024. Sementara sebelumnya, mekanisme pemilihan anggota senat mengacu pada Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023.
Ia menjelaskan, hasil rapat memutuskan bahwa Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 masih berlaku dengan mengacu pada ketentuan dalam statuta universitas. “Dalam rapat senat tanggal 5 Mei 2026 memang muncul perdebatan mengenai keberlakuan dua peraturan tersebut. Karena itu, perlu dilakukan sinkronisasi agar tidak terjadi dualisme dalam penerapannya,” ujarnya seperti dikutip dari Mercusuar.
Sementara sejumlah substansi dalam aturan terbaru dinilai perlu ditinjau kembali karena berpotensi bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. “Dalam ilmu hukum dikenal asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, asas ini digunakan apabila terjadi konflik norma dalam peraturan perundang-undangan yang tidak sederajat artinya peraturan yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan peraturan yang lebih rendah apabila terjadi pertentangan norma. Asas ini dibentuk dari Teori Hans Kelsen terkenal dengan Teori Hierarki Norma Hukum (Stufenbau Theory). Teori ini menjelaskan bahwa norma hukum tersusun secara bertingkat dan berjenjang, bahwa norma yang lebih rendah berlaku karena bersumber pada norma yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, peraturan senat tetap harus berpedoman pada statuta universitas yang notabene lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan peraturan senat,” jelasnya.
Abdul Wahid menilai persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui konsultasi hukum dan sinkronisasi regulasi agar tidak memunculkan kesalahpahaman di internal kampus. “Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2023 tentang OTK Untad, secara tegas koordinator program studi dapat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Untad, Prof. Dr. Eng. Ir. Andi Rusdin, S.T., M.T., M.Sc., menjelaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian Koordinator Program Studi telah diatur dalam regulasi organisasi dan tata kerja kampus. Untad berharap dinamika kelembagaan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari proses penguatan tata kelola institusi.
Di tengah prestasi mahasiswa yang terus meningkat, kampus juga berupaya memastikan sistem organisasi berjalan sehat, adaptif, dan selaras dengan prinsip akademik yang baik.






