Ahmad Fauzan Sazli
JAKARTA, KAbarKampus – Tetangkapnya Akil Mukhtar, Ketua Mahkamah Konstitusi RI (MK) oleh KPK karena dugaan suap Pemilukada Banten menjadi catatan tersendiri bagi PB HMI MPO. Oleh karena itu, mereka menyatakan menolak pencalonan hakim MK berlatarbelakang politisi.
Menurut Zuhad Aji Firmantoro, Ketua Komisi Hukum dan HAM PB HMI-MPO, sebelumnya negara ini sudah mendapatkan pengalaman buruk terkaitnya tertangkapnya Akil Muktar, ketua MK yang berlatar politisi. Akibat Ulah Akil ini telah membuat MK mengalami krisis kepercayaan publik yang luar biasa.
“Melihat situasi tersebut maka PB HMI MPO menyatakan menolak calon hakim yang berpotensi memiliki kepentingan politik. Kami meminta agar seleksi calon hakim MK dilakukan secara transparan serta professional,” kata Zuhad, Kamis, (27/02/2014).
Zuhad menjelaskan, hal itu karena MK merupakan manifestasi konkret bertemunya hukum dan politik. MK juga sangat rentan mengalami intervensi dan dominasi kepentingan-kepentingan politik.
“Yang lebih dibutuhkan oleh MK saat ini adalah hakim yang berasal dari kalangan akademisi atau professional yang kompeten dibidangnya,” ungkap Zuhad.
Menurut Zuhad, hal itu penting, mengingat seorang hakim dituntut untuk memiliki independensi yang kuat agar dapat melahirkan putusan-putusan yang adil. Untuk itu, hakim tidak boleh tersandera oleh kepentingan politik yang bisa membuatnya memutus dengan semangat kepentingan kelompok.
“Apalagi sekarang kita dihadapkan dengan momentum pemilu 2014 yang penuh dengan trik dan intrik,” tutut Zuhad.
Lebih lanjut Zuhad mengingatkan, bahwa yang tidak kalah penting untuk diingat adalah bahwa mereka yang memiliki kepentingan politik tidak selalu berasal dari seorang politisi atau anggota partai politik, tetapi juga dari kalangan pengusaha dan professional.[]






