Ahmad Fauzan Sazli
Arini, perwakilan Koalisi Organisasi Disabilitas Indonesia memberikan alat-alat yang digunakan penyandang disabilitas kepada perwakilan Mendikbud di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Rabu, (12/03/2014). FOTO : AHMAD FAUZAN SAZLI
JAKARTA, KabarKampus – Koalisi Organisasi Disabilitas Indonesia merasa tersakiti dengan syarat-syarat yang diberikan panitia SNMPTN 2014. Dimana para penyandang disabilitas di Indonesia dibatasi untuk mengikuti proses seleksi SNMPTN 2014.
Koalisi Organisasi Disabilitas Indonesia ini tidak hanya memberikan somasi kepada Mendikbud, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi se- Indonesia, dan Ketua Panitia SNMPTN. Mereka juga memberikan alat-alat yang digunakan para penyandang disabilitas seperti buku braille, tongkat alat tulis, dan sebagainya kepada perwakilan Mendikbud.
Menurut Mahmud Pasha, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia, alat-alat yang mereka berikan ini sebagai simbol bahwa Mendikbud dan pihak yang terkait diskriminatif terhadap penyandang disabilitas. Ia ingin alat-alat yang mereka berikan benar-benar disampaikan kepada M. Nuh sebagai Mendikbud.
“Kami ingin bapak merasakan apa yang kami rasakan,” kata Mahmud Pasha, Ketua Penyandang Disabilitas Indonesia sesudah memberikan alat-alat tersebut kepada perwaikilan disabilitas di kantor Kemdikbud, Jakarta, Rabu, (12/03/2013).
Bagi Mahmud mereka tidak ingin diperlakukan khusus, apalagi diistimewakan. Mereka hanya ingin undang-undang yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan bagi penyandang disabilitas dijalankan.
Mahmud mengungkapkan, bahwa kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengenyam pendidikan tinggi sudah dijamin dalam Undang-undang. Artinya pembatasan yang dilakukan pihak-pihak terkait penerimaan SNMPTN telah melanggar HAM penyandang disabilitas.
Adapun, Koalisi Organisasi Disabilitas Indonesia terdiri dari sejumlah organisasi, yakni Federasi Kesejahteraan Penyandang cacat Tubuh Indonesia, Persatuan Tuna Netra Indonesia, Himpunan Wanita Penyandang Cacat Indonesia, Yayasan Jiwa Raga, Lembagai Bantuan Hukum Jakarta, dan sebagainya.[]







