More

    Awas, Limbah Beracun Telah Mencemari Seribu Hektar Sawah di Rancaekek

    Kondisi lahan persawahan di Kampung Nyalindung, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung yang telah tercermar limbah beracun industri, Rabu (23/12/2015). Koalisi Melawan Limbah menggugat Bupati Sumedang dan 3 perusahaan pencemar lingkungan Sungai Cikijing. FOTO : PRABOWO SETYADI
    Kondisi sawah di Kampung Nyalindung, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung yang telah tercermar limbah beracun industri, Rabu (23/12/2015). Koalisi Melawan Limbah menggugat Bupati Sumedang dan 3 perusahaan pencemar lingkungan Sungai Cikijing. FOTO : PRABOWO SETYADI

    BANDUNG, KabarKampus-Jawa Barat termasuk lumbung padi di Indonesia namun kenyataannya sawah telah tercemari limbah industri. Sekitar 1000 Ha sawah di Rancaekek kini rusak parah. Kejahatan lingkungan ini tidak dapat ditolerir lagi.

    Para petani beserta organisasi pemerhati lingkungan yakni Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Paguyuban Warga Peduli Lingkungan (Pawapeling), Greenpeace Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung membentuk Koalisi Melawan Limbah.

    Mereka melayangkan gugatan kepada Bupati Sumedang yang telah lalai memperhatikan ekosistem di kawasan Sungai Cikijing yang merupakan sumber mata air untuk lahan pertanian di Desa Linggar, Jelegong, Sukamulya dan Bojong Loa Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.

    - Advertisement -

    Mereka juga sekaligus menggugat PT Kahatex, PT. Five Star Texile, dan PT. Insan Sandang Internusa yang telah membuang limbah beracun ke Sungai Cikijing.

    Koalisi Melawan Limbah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tanggal 21 Desember 2015.

    Dadan Ramdan, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat menyatakan pencemaran sungai Cikijing dan sawah warga di Rancaekek adalah bentuk kelalaian dan pembiaran selama lebih dari 20 tahun oleh Pemerintah Sumedang dan Provinsi Jawa Barat.

    “Pemerintah harus bertanggung jawab, selain tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh ketiga perusahaan yang mencemari sungai dan sawah tersebut. Untuk menghentikan pencemaran di sungai Cikijing maka IPLCnya harus dibatalkan dan dicabut,” kata Dadan Ramdan.

    Pencemaran limbah berbahaya beracun industri secara terang-terangan terus terjadi tidak hanya di Rancaekek, tapi juga diberbagai tempat, khususnya di daerah aliran Sungai Citarum. Hal ini terjadi karena absennya tindakan hukum yang tegas terhadap para pencemar.

    Bila ini terus dibiarkan, maka tidak hanya kerugian ekonomi yang sangat besar akan kita alami, namun juga masa depan generasi mendatang yang teracuni oleh bahan berbahaya beracun industri. []

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here