More

    LBH Jakarta Minta Kemenristek Dikti Cabut Akreditasi Untag

    Ilustrasi
    Ilustrasi

    JAKARTA, KabarKampus – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Kemenristek Dikti untuk menindak tegas Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Jakarta. Hal ini karena kampus yang terletak di bilangan Sunter Jakarta tersebut tidak mau menjalani putusan pengadilan terkait pemecatan dan skorsing terhadap enam mahasiswa Untag.

    Padahal para mahasiswa tersebut sudah menang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Agung (MA) terakhir pada 10 Agustus 2015. Akibatnya nasib mahasiswa terkatung-katung tidak bisa melanjutkan kuliah.

    Para mahasiswa tersebut adalah Zainudin Alamon, Mamat Suryadi, Ade Arqam Hidayat, Arnold Dedy Salam Mau, Patrisius Berek, Muhammad Sani, Alfi Wibowo, dan Muhammad Rahmansyah. Mereka dipecat dan diskorsing karena melakukan aksi unjuk rasa secara damai di depan pintu gerbang kampus pada 18-20 Desember 2013 lalu.

    - Advertisement -

    Nelson Nikodemus Simamora, Pengacara Publik LBH Jakarta, mengatakan Kemenristekdikti harus bersikap tegas terhadap tindakan Untag Jakarta yang membangkang terhadap putusan pengadilan. Jika Untag Jakarta membangkang maka Kemenristekdikti dapat memberikan sanksi seperti pemecatan Rektor, penghentian bantuan, pencabutan akreditasi, atau bahkan penutupan kampus.

    Hal ini menurutnya diatur dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan-Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana dl Perguruan Tinggi.

    “”Kemenristek Dikti harus tegas, Para mahasiswa ini harus kembali ke kampus dan menjadi sarjana secepatnya,” kata Kuasa Hukum para mahasiswa ini, Selasa, (18/10/2016)

    Nelson mengungkapkan, sebelumnya para bulan Maret 2016 lalu, mereka juga sudah melakukan pertemuan dengan Kemenristekdikti dan Untag Jakarta. Namun tidak juga dilaksanakan oleh Untag Jakarta.

    “Untag justru mempersulit mahasiswa dengan pungutan-pungutan puluhan juta rupiah, masalah kredit semester, dan lain-lain. Kemenristekdikti dan Kopertis Wilayah III pada waktu itu tidak mengambil tindakan apapun dan menganggap tindakan menolak kembalinya mahasiswa tersebut hal tersebut merupakan bagian dari otonomi kampus,” ungkap Nelson.

    Akibat keputusan Rektor Untag tersebut, para mahasiswa terpaksa harus bekerja serabutan karena orang tua di kampung marah dengan Surat Drop Out yang dikirimkan pihak Untag ke kampung. Mereka harus menyambung hidup dengan berbagai cara, dari menjadi sales, sekuriti, bahkan nelayan yang menangkap ikan di Teluk Jakarta.

    “Nasib kami masih terlunta-lunta meskipun sudah menang di MA. Katanya Indonesia negara hukum? Buat apa ada pengadilan kalau toh kami tidak bisa balik lagi ke kampus? Sudah 3 tahun kami tidak kuliah!” ujar Mamat Suryadi, mahasiswa Untag korban drop out sewenang-wenang.

    Mamat mengaku selama selama tiga tahun ini mereka menempuh bertahan hidup dengan berbagai cara. Ia berahap bisa kembali ke kampus.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here