More

    Meski Punya Perda, Bangunan Cagar Budaya Bandung Masih Terancam

    IMAN HERDIANA
    BANDUNG, KabarKampus-Selama 2016, banyak kawasan dan bangunan cagar budaya di Kota Bandung yang tergerus dan terancam komersialisasi.

    Ancaman ini berupa hotel, kafe, pusat perbelanjaan. Hal itu terungkap dalam Kilas Balik 2016 Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, Rabu (28/12/2016) lalu.

    Kilas balik antara lain dihadiri Aji Bimarsono, Ketua Bandung Heritage, Asep Warlan Yusuf, pakar hukum administrasi negara Universitas Parahyangan (Unpar), dan sejumlah Tim Ahli Bangunan Cagar Budaya Kota Bandung.

    - Advertisement -

    Asep Warlan Yusuf mengatakan, secara aturan Kota Bandung sudah memilki regulasi lengkap, antara lain Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya.

    “Tingggal evaluasinya, kita sebetulnya sudah ada upaya-upaya melindungi tapi justru agak susah ketika sudah masuk kawawan komersil,” kata Asep Warlan Yusuf, kepada KabarKampus.

    Guru Besar Fakultas Hukum Unpar yang terlibat dalam penyusunan Perda Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya Kota Bandung, mencontohkan kawasan di Bandung yang tergerus kawasan komersil.

    “Contohnya alun-alun itu sebenarnya kawasan cagar budaya karena ada Gedung Merdeka, Hotel Homan, tapi ternyata eks Palaguna akan dipakai untuk kepentingan komersil,” kata dia.

    Dalam kilas balik, eks Gedung Palaguna yang berada di seberang alun-alun, disebutkan akan dibangun sarana komersil seperti mal, hotel atau rumah sakit. Menurutnya, pemanfaatan ini tidak sesuai dengan kawasan cagar budaya.

    Dibangunnya kawasan komersil di kawasan cagar budaya akan mengganggu kawasan cagar budaya. Kawasan cagar budaya seharusnya dimanfaatkan sebagai tempat kebudayaan, bukan dikomersialisasi.

    Asep Warlan Yusuf mengatakan, pihak terdepan yang menjaga kawasan cagar budaya adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Sebagai pemberi izin, Pemkot Bandung mestinya bisa mengendalikan kawasan lewat perizinan.

    Cara pengendalian kawasan dan bangunan cagar budaya sudah dirumuskan sejumlah pakar yang ada di Tim Ahli Bangunan Cagar Budaya maupun Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang sudah dibentuk Pemkot Bandung.

    Namun, Asep Warlan Yusuf menilai, sejauh ini pembangunan kawasan caga budaya di Bandung kurang melibatkan tim ahli itu. Contohnya, dalam pemanfaatan eks Gedung Palaguna.

    “Harapannya tim-tim itu digunakan betul oleh Pak Wali Kota sebelum izin diterbitkan,” ujarnya. “Itu pesan saya, supaya Wali Kota hati-hati dalam memberikan izin atau penataan ruang terkait cagar budaya.”

    Bukan berarti kawasan dan bangunan cagar budaya tidak boleh dimanfaatkan sama sekali. Bagaimana pemanfaatannya, kata dia, tim ahli bisa memberikan solusi.

    “Tim harus didayagunakan bahwa pemanfaatan ruang bangunan itu harus memerhatikan unsur budaya, tidak merusak bangunan di kawasan cagar budayanya. Jadi Pemkot Bandung harus konsultasi, tim harus dilibatkan,” katanya. []

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here