BANDUNG, KabarKampus – Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat menolak rencana penurunan status kawasan konservasi cagar alam di Jawa Barat. Kawasan tersebut adalah Kamojang & Papandayan (Darajat) Garut yang rencananya dijadikan taman wisata alam.
Dedi Kurniawan, Ketua BP FK3I mengatakan, penurunan status kawasan tersebut tidak sejalan dengan UU KSDAE & UU Kehutanan. Meskipun penurunan status dimungkinkan dengan adanya perubahan status kawasan yang berubah, namun mereka tidak melihat adanya hasil evaluasi terhadap kawasan tersebut. Sehingga perlu adanya kajian dan evaluasi menyeluruh yang melibatkan seluruh unsur.
“Jika memang di beberapa titik terjadi kerusakan atau perubahan fungsi kawasan cagar alam, kami menilai, hal itu karena pembiaran dan ketidakberdayaan BBKSDA Jawa Barat serta Perusahaan Panas Bumi yang ada di sekitarnya,” kata Dedi Kurniawan dalam keterangan persnya, Kamis, (29/03/2018).
Bagi Dedi, BBKSDA telah mengorbankan kawasan demi kebijakan yang belum jelas manfaatnya bagi rakyat. Mereka menduga, upaya perubahan status tersebut, bukanlah demi pembangunan nasional, namun hanya mendukung cukong dan pengusaha besar yang memerlukan energi berlebihan.
Buktinya, tambah Dedi di sekitar Cagar Alam Papandayan serta Cagar Alam Kamojang saat ini telah dibangun beberapa perusahaan besar panas bumi. Perusahan tersebut yaitu Indonesia Power Energy, Star Energy alias Chevron Geothermal Energy, dan Pertamina Geothermal Energy yang telah beroperasi lama sekali.
“Namun fakta di lapangan perusahaan yang telah melakukan eksploitasi tutup mata dengan kondisi kerusakan kawasan dan abai dalam tugasnya turut serta menjaga kawasan yang dititipkan,” terang Dedi.
Dedi mencontohkan saat ini di sekitar Cagar Alam Papandayan (Darajat), ada banyak bangunan seperti villa dan kolam wisata yang dibangun. Mereka membangun tanpa izin, bahkan bangunan mereka telah mengakibatkan banjir bandang di kawasan Garut.
Oleh karena itu, Dedi bersama FK3I menilai apa yang terjadi di kawasan yang dikelola Perhutani tersebut merupakan penjarahan skala besar. Sehingga menjadikannya tidak mempunyai fungsi ekologis, melainkan fungsi wisata dan hiburan serta sumber daya panas bumi.
Selain menolak rencana penurunan status cagar alam menjad taman wisata alam, FK3I juga mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengadakan evaluasi mengenai dampak kerusakan yang ditimbulkan. Kemudian memanggil perusahaan panas bumi agar menjaga kawasan yang sudah ada.
Selain itu FK3I juga meminta BBKSDA tidak sembunyi-sembunyi dalam rencanan penurunan status kawasan tersebut alias transparan. Kemudian, mereka juga meminta keterlibatan organisasi sipil yang kompeten dalam membuat kebijakan seperti rencana penurunan fungsi kawasan cagar alam.[]