More

    Rektor Unnes Polisikan Wartawan Dengan UU ITE

    Surat laporan Rektor Unnes ke Polda Jateng. Dok. Unnes

    SEMARANG, KabarKampus – Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) melaporkan Zakki Amali (ZA) jurnalis Serat.id ke Polda Jawa Tengah, Selasa, (21/08/2018). Pelaporan tersebut terkait pemberitaan yang dibuat Zakki tentang dugaan plagiat Rektor di Serat.id pada 30 Juni 2018.

    Pelaporan tersebut dilakukan oleh Hendi Pratama, Kepala UPT Pusat Perhubungan Masyarakat Unnes, sebagai kuasa dari Rektor Unnes. Ia melaporkannya karena Zakki dianggap telah melanggar pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Dalam artikel yang dimuat di laman Unnes, laporan tersebut terkait dengan penulisan empat artikel blog yang ditulis ZA pada tanggal 30 Juni 2018. ZA menuduh bahwa Rektor UNNES melakukan plagiasi terhadap salah satu artikel mahasiswa bimbingannya yang berinisial AR pada tahun 2003.

    - Advertisement -

    Bagi pihak Unnes, tuduhan ini tidak berdasar karena dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim investigasi Unnes yang dipimpin oleh Prof. Dr. Eddy Mungin Wibowo. Dalam pemeriksaan tersebut tim tidak menemukan unsur plagiasi Rektor terhadap artikel Anif Ridha tahun 2003.

    Anif Rida merupakan mahasiswi Jurusan Bahasa dan Satra Indonesia Unnes. Anif Rida merampungkan skripsinya berjudul “Kode dalam Interaksi Sosial di Pesantren Quran: Kajian Sosiolinguistik”pada 2003 lalu. Skripsi inilah yang kemudian dianggap telah diplagiasi oleh Fathur Rokhman, Rektor Unnes yang juga sebagai pembimbing skripsi AR saat itu.

    AJI Semarang Minta Gunakan UU Pers

    Dalam kesempatan yang berbeda, AJI Semarang meminta agar Polda Jawa Tengah menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menyelesaikan kasus perselisihan pemberitaan. Hal tersebut karena, persoalan pemberitaan portal media Serat.Id tersebut diatur dalam UU Pers.

    “Pemberitaan portal media Serat.id tentang dugaan plagiat Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) merupakan bentuk pemenuhan hak konstitusional warga Indonesia untuk memperoleh informasi. Hal itu sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 dan juga “ diatur dalam UU Pers,” kata Aris Mulyawan, Divisi Advokasi AJI Semarang.

    Aris menjelaskan, Serat.id merupakan situs berita di Kota Semarang penyaji informasi berbasis digital atau internet. Media ini didirikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang pada April 2018.

    “Laporan Serat.id itu adalah produk pers atau karya jurnalistik. Laporan itu harus dilihat sebagai upaya pers nasional untuk memenuhi hak konstitusional warga negara memperoleh informasi,” tambahnya.

    Oleh karena itu, menurut Aris, AJI meyakini polisi sangat memahami fungsi pers sesuai UU Pers. Bila ada sengketa pemberitaan, hendaknya dikembalikan lagi kepada mekanisme penyelesaian sesuai UU Pers.

    Hal itu ungkap Aris, sesuai nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017. Nota kesepahaman ini tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

    “Semestinya, sengketa pemberitaan dilaporkan ke Dewan Pers dan akan diselesaikan dengan mekanisme UU Pers,” terang Aris.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here