More

    Reporter Balairung UGM Alami Upaya Kriminalisasi

    Ilustrasi karikatur berita “Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan” yang dimuat di balairung press UGM.

    YOGYAKARTA, KabarKampus – Pemberitaan Balairung Press mengenai kekerasan seksual yang dialami mahasiswi UGM berujung pada upaya kriminalisasi terhadap reporter media pers mahasiswa UGM tersebut. Hal ini terungkap setelah Citra Maudy, reporter yang menuliskan berita itu diperiksa penyidik Polda Provinsi D.I Yogyakarta.

    Berita yang Citra tulis berjudul “Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan”. Dalam berita yang ditulis pada 5 November 2019 ini ia menuliskan kasus pemerkosaan yang dialami Agni (bukan nama sebenarnya) pada saat KKN di Maluku oleh teman satu kampusnya.

    Menurut Oktaria Asmarani, anggota BPPM Balairung, pada 7 Januari 2019 Citra Maudy diperiksa penyidik sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan kepada Agni. Namun dalam penyidikan tersebut, pertanyaan yang diajukan cenderung tidak subtantif alias bukan pada kasus yang dipermasalahkan.

    - Advertisement -

    “Saat Citra diperiksa, penyidik justru banyak mengulik isi berita dan proses liputan yang dilakukan. Pertanyaan-pertanyaan yang garis besarnya seperti, siapa saja narasumber yang ditemui, di mana menjumpainya, apa yang disampaikan si narasumber hingga pertanyaan aneh: apakah berita ini benar atau hoax, malah dimunculkan oleh penyidik,” kata Citra dalam keterangan persnya di Yogyakarta, Rabu, (16/01/2019).

    Padahal, kata Rani, BPPM Balairung sudah memiliki SK sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa di Bidang Jurnalistik. Mereka juga mengasilkan produk jurnalistik yang berpedoman pada media siber dan terikat pada Kode Etik Jurnalistik.

    “Sehingga bila ada yang merasa dirugikan, mereka membuka ruang kepada pembaca untuk menggunakan hak jawabnya,” ungkap Rani.

    Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Yogi Zul Fadhli, pengacara public LBH Yogyakarta menilai ada keganjilan dalam pemanggilan reporter Balairung tersebut. Materi pertanyaannya tidak selaras dengan unsur-unsur pasal yang digunakan sebagai basis penyidikan, yakni pasal 285 dan pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Sementara penting diketahui, dalam kasus Agni, posisi BPPM Balairung hanya sebagai pewarta yang mencari berita, yang kerjanya terikat dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” terangnya.

    Menurut Yogi, kesan hendak mempersoalkan BPPM Balairung makin nampak dari pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Provinsi DIY, Kombes Hadi Utomo. Ia mengatakan institusinya memeriksa Balairung Press lantaran ada indikasi berita bohong dengan nomenklatur kalimat pemerkosaan.

    “Kami akan panggil, mereka-mereka itu kok bisa menemukan nomenklatur pemerkosaan itu dari mana. “Ini yang sebenarnya mau kami ungkap. Kalau faktanya tidak benar jangan disebar-sebar itu apa bedanya dengan hoax,” ” ujar Kombes Hadi seperti yang disampaikan Yogi.

    Konferensi pers terkait upaya kriminalisasi yang dialami reporter Balairung Press. Dok FB Yogi Zul Fadhli.

    Lanjut Yogi, keganjilan tersebut mereka tenggarai ada alamat untuk mengkriminalisasi wartawan BPPM Balairung. Baginya bila memang demikian UGM betul-betul melakukan kesalahan fatal dengan mencelakakan mahasiswanya sendiri yang telah mengungkap kebenaran lewat kerja jurnalistik. Begitu juga polisi.

    “Bilamana polisi sampai memasalahkan bahkan mengkriminalkan jurnalis BPPM Balairung, karuan saja akan semakin menciderai nilai demokrasi yang tumbuh dan hidup di Indonesia,” ungkapnya.

    Yogi meyakini berita berjudul Nalar Pincang UGM Atas Kasus Perkosaan dibuat berlandaskan pada spirit menegakkan keadilan dan kebenaran. Sehingga tak patutlah polisi menyerang pemberitaan BPPM Balairung dengan memunculkan kesan ‘berita bohong’, terlebih bila memiliki pretensi hendak mengkriminalkan jurnalisnya.

    “Kami meyakini bahwasanya berita tersebut merupakan buah karya dari kerja jurnalistik yang mana ia harus dilindungi dari tindak-tanduk anti demokrasi yang agaknya ingin menutupi kebenaran,” terangnya.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here