More

    Kuasa Hukum Keberatan “Kasus Agni” Disebut Damai

    Gerakan #kitaagni menggelang dukungan atas menyelesaian kasus pemerkosaan yang dialami mahasiswa UGM di Fisipol UGM, Kamis, (08/11/2018). Foto : BerkahPutraSetia

    YOGYAKARTA, KabarKampus – Tim kuasa hukum Agni merasa keberatan dengan istilah “damai” terkait kasus kekerasan seksual yang dialami Agni (bukan nama sebenarnya), mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM). Bagi mereka, istilah damai yang digunakan banyak digunakan media massa tersebut menjadikan seolah Agni menyerah dengan perjuangannya.

    “Berbagai pemberitaan ini lantas terkesan menegasikan tahapan demi tahapan perjuangan yang telah ditempuh Agni selama hampir satu setengah tahun seolah tampak tak membuahkan hasil,” kata Catur Udi Handayani, Tim Kuasa Hukum Agni dalam keterangan persnya, Rabu, (06/01/2019).

    Padahal kata Catur, Agni telah berusaha memperjuangkan keadilan dengan berani dan tangguh selama satu setengah tahun lebih. Namun keputusan penyelesaian non-litigasi diambil karena situasi saat ini semakin tidak menguntungkan bagi Agni dan memperkecil kemungkinan Agni untuk memperoleh keadilan.

    - Advertisement -

    Oleh karena itu pilihan penyelesaian kasus non-litigasi yang diambil oleh Agni dan Tim Hukum pada hari Senin, 4 Februari 2019 merupakan pilihan yang tidak mudah. Mereka pun telah berusaha mengajukan poin-poin kesepakatan yang berperspektif penyintas, mendudukan posisi penyintas secara benar dan pemakaian diksi-diksi dalam kesepakatan penyelesaian tersebut.

    ”Kami memohon kepada semua pihak, terutama media massa, untuk tidak menyederhanakan seluruh proses dan capaian perjuangan Agni dengan menggunakan diksi “berakhir damai” karena hal ini memperburuk kondisi psikis Agni,” ungkapnya.

    Bagi Catur, perjuangan Agni belum selesai. Mereka masih membutuhkan dukungan dari semua pihak untuk memastikan, mengawal dan memantau proses penyelesaian agar setiap poin kesepakatan dapat terlaksana dengan baik.

    “Agni saat ini membutuhkan dukungan semua pihak untuk dapat memulihkan kondisi psikisnya, lebih berdaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya, serta menuntaskan kuliahnya,” terang Catur.

    Dalam kesempatan tersebut, Catur juga mengajak untuk melanjutkan perjuangan Agni. Selain itu juga terus mendukung Agni yang telah banyak berkontribusi bagi perbaikan sistem penanganan kekerasan seksual di dunia pendidikan.

    Penyelesaian litigasi

    Sebelumnya, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., Rektor UGM menyatakan kasus yang melibatkan dua mahasiswa UGM berinisial HS dan Agni telah dituntaskan. Sesuai dengan keinginan AN, polemik ini diselesaikan dengan jalur non litigasi.

    Selain itu Panut mengungkapkan, mahasiswa berinisial HS telah menyatakan menyesal dan memohon maaf atas peristiwa yang terjadi pada bulan Juni 2017. Kemudian ia diwajibkan untuk mengikuti mandatory counseling dengan psikolog klinis yang ditunjuk oleh pihak ketiga atau yang dipilihnya, sampai dinyatakan selesai oleh psikolog yang menanganinya.

    Sementara itu, mahasiswa berinisial AN juga akan mengikuti trauma counseling dengan psikolog klinis. UGM memfasilitasi dan menanggung sepenuhnya kebutuhan dana konseling kedua pihak. Di samping itu, UGM juga memberikan dukungan bagi Agni untuk menyelesaikan studinya dengan memberikan dukungan dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian studi setara dengan komponen beasiswa BIDIK MISI, yaitu berupa pembiayaan UKT dan bantuan biaya hidup.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here