More

    Bonie, Warga Bandung Pertama Pemilik KTP Agama Kepercayaan

    Bonie Nugraha, warga Bandung pertama yang memperoleh KTP dengan identitas agama Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Foto : Fauzan Sazli

    BANDUNG, KabarKampus – Wajah Bonie Nugraha Permana, nampak sumringah setelah menerima Elektornik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung. E-KTP yang diterimanya, memang bukan yang pertama, namun menjadi spesial karena pada kolom agama tertulis Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

    Bonie  menerima langsung E-KTPnya dari Yan Kraspati, Kepala Seksi Identitas Penduduk, Disdukcapil, Kota Bandung di Kantor Disdukcapil, Kota Bandung, Rabu kemarin, (20/02/2019). E-KTP yang diterimanya merupakan E-KTP pertama di Kota Bandung yang beridentitas agama Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

    Selain Bonie, ada lima orang lainnya yang mendapatkan E-KTP dengan kolom agama Kepercayaan. Mereka adalah istri dan anak Bonie serta tiga orang warga Mandalajati, Kota Bandung yang juga masih satu keluarga.

    - Advertisement -

    “Bagi saya maknanya sangat besar sekali, saya sebagai warga penghayat, tidak perlu ngumpet-ngumpet pinjem agama orang lain. Sekarang saya bisa eksis 100 persen sebagai warga Negara Indonesia dengan keyakinan saya,” kata pria yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini saat ditemui KabarKampus di Pasar Tjiapit, Bandung, Rabu, (20/02/2019)

    Selama ini kata Bonie, ia seolah diperlakukan diskriminatif, karena Negara hanya memfasilitasi agama yang ada. Ia secara tidak langsung dipaksa memeluk agama yang bukan keyakinannya.

    “Saya sebelumnya ikut Islam,” ungkap Bonie.

    Pria yang gemar memakai ikat kepala hitam ini mengaku, menjadi orang pertama yang memperoleh E-KTP kolom agama tersebut. Hal itu, karena dirinya adalah Ketua Presedium Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), yaitu organisasi seperti Majelis Ulama Indonesia dalam agama Islam.

    Organisasi yang diketuainya inilah yang nantinya bisa memberikan rekomendasi atau keterangan, seseorang yang ingin mengubah identitas agamanya menjadi menjadi agama Penghayat Kepercayaan. Sehingga, Bonie saat mengajukan perubahan identitas agamanya, meminta keterangan Presidium MLKI yang lain.

    “Saya yang nanti mengeluarkan surat keterangan bagi penganut Penghayat Kepercayaan,” ungkap Bonie yang memiliki keyakinan spiritual Akur Cigugur ini.

    150 Ribu Warga Penghayat di Kota Bandung

    Bonie memperkirakan, ada sebanyak 150 Ribu warga Kota Bandung yang memiliki keyakinan Penghayat Kepercayaan yang terdiri dari orang dewasa dan anak-anak. Ia juga memperkirakan mereka akan mengikuti jejaknya mengganti kolom agama pada E-KTP.

    “Waktu saya share E-KTP yang baru, ke teman-teman Penghayat Kepercayaan, responnya luar biasa,” ungkap Pria kelahiran tahun 1972 ini.

    Bonie berharap, sebagai pengurus organsiasi Penghayat Kepercayaan, ketika ada regulasi seperti ini, warga Penghayat yang mengikuti agama lain, secara kolektif bersama-sama ke kecamatan untuk mengubah kolom agama tersebut. Meski demikian Bonie juga tak memungkiri, ada warga Kepercayaan yang sudah nyaman dengan agama lain yang diikutinya.

    Masalah yang masih dihadapi

    Menurut Bonie, saat ini masalah yang dihadapi warga agama Penghayat Kepercayaan adalah mereka belum bisa mendaftar menjadi anggota TNI dan POLRI. Kemudian adalah perlunya sosialisasi dari Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Pencatatan Sipil, atau Kemendikbud tentang Agama Penganut Kepercayaan ini.

    “Sehingga ketika saya atau warga harus mengajukan surat-surat ke RT atau RW, mereka tidak menyambut baik. Tapi kalau sosialiasi sudah sampai ke akar rumput, nanti menjadi hal yang biasa,” ungkapnya.

    Catatan LBH Bandung   

    Harold Aron, Ketua Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandung menyambut baik keluarnya E-KTP untuk warga Penghaya Kepercayaan. Namun, ia berharap identitas itu diikuti dengan pemenuhan hak lain seperti Kematian, Kelahiran dan Pendidikan.

    “E-KTP dengan kolom agama Penghayat Kepercayaan ini adalah bukti Negara mengakui agama Penghayat. Artinya, warga Penghayat tidak boleh dipersulit lagi dalam mendapatkan haknya sebagai warga Negara,” ungkap Pria yang akrab disapa Ayong ini.

    Ayong mencatat, sebelumnya banyak siswa beragama Penghayat di sekolah diharuskan mengikuti pelajaran agama yang ada alias bukan agama yang diyakini siswa Penghayat. Sehingga kedepan, Ayong berharap sekolah juga menyiapakan pelajaran agama untuk siswa penganut Penghayat.

    “Semua instansi harus mengetahui putusan ini dan menjalankannya dengan sangat konsekuen. Karena ini bentuk jaminan Negara terhadap Penghayat. Kalau selama ini ada warga Penghayat dalam mendapatkan pelayanan publik, kedepan tidak ada lagi,” terang Ayong.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here