
JAKARTA, KabarKampus – Gugatan atas pemutusan akses pemutusan internet di Papua pada kerusuhan Agustus 2019 lalu berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara. Majelis hakim PTUN dalam proses dismisal pada hari Senin (02/12/2020) menyatakan gugatan tersebut adalah kewenangan pengadilan TUN, sehingga hakim bisa menyidangkan perkaranya.
Gugatan ini diajukan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers. Mereka terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan SAFEnet sebagai penggugat dan LBH Pers, YLBHI, Kontras, Elsam dan ICJR sebagai kuasa hukum dengan nomor perkara 230/G/2019/PTUN-JKT.
Ade Wahyudin, Direktur LBH PErs mengatakan, proses dismisal atau pengecekan kewenangan pengadilan ini menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) baru Nomor 2 tahun 2019. Gugatan ini merupakan yang pertama menggunakan dasar gugatannya sejak PERMA ini terbit.
“Segala tindakan pemerintah yang dianggap melanggar hukum itu akan beralih pada kewenangan pengadilan TUN,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam pernyataannya, majelis hakim sudah menyatakan ini adalah kewenangan pengadilan tata usaha negara. Selanjutnya mereka akan menunjuk hakim menyidangkan perkara ini.
“Artinya dalam kewenangan pengadilan ini sudah selesai dan ini adalah kewenangan tata usaha negara,” katanya.
Terkait pokok perkara, Ade menyebutkan, tindakan pemerintah terhadap pemutusan terhadap akses internet di Papua dan Papua barat dianggap tidak berdasar hukum dan melanggar hukum. Tindakan tersebut merugikan kebebasan pers kebebasan berekspresi secara keseluruhan.
Ade juga menyayangkan perwakilan pemerintah yang hadir hanya kementerian komunikasi dan informatika selaku tergugat dua. Sementara tergugat pertama Presiden Joko Widodo, tidak mengirimkan perwakilannya.
“Kami sangat menyayangkan karena ini adalah proses yang legal konstitusional di pengadilan. Kalau mereka (Pemerintah) anggap tindakan tersebut sebagai tindakan yang taat hukum, harusnya datang ke persidangan,” ungkap Ade.
Abdul Manan ketua AJI yang juga hadir dalam proses dimisal mengatakan, gugatan ini akan menjadi preseden baik bagi pihak yang tidak puas terhadap kebijakan pemerintah. Khusus terkait perkara ini, pemblokiran internet di Papua menurut Abdul Manan sangat merugikan.
“Pertama karena kita menganggap tindakan memblokir internet dengan kebijakan yang tidak pantas itu yaitu hanya mengeluarkan siaran pers menurut saya itu tidak proper untuk sebuah kebijakan yang berdampak sangat besar kepada kehidupan publik,” katanya.
Dengan pemblokiran tersebut, lanjut Manan pemerintah telah mengambil hak masyarakat untuk mengetahui informasi. Sebaiknya, jika kebijakan pemutusan internet itu perlu diambil, pemerintah mesti menyiapkan dasar hukum yang lebih kuat dari sekedar press release.
“Kedua Saya kira kita juga ingin melakukan koreksi kepada pemerintah bahwa pemblokiran bukan tidak boleh dilakukan tapi kita ingin memastikan bahwa pemerintah pemblokiran itu dilakukan dengan cara yang cukup akuntabel misalnya pemerintah harus mempersiapkan argumentasi yang cukup kuat kalau bisa melalui pengadilan untuk melakukan tindakan semacam ini,” katanya.[]






