
JAKARTA, KabarKampus – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyangkal tudingan telah menetapkan fatwa haram terhadap jasa layanan streaming berbayar “Netflix”. MUI mengaku belum pernah membahas flatform digital penyedia layanan termasuk netflik.
“Pemberitaan yang menyebutkan MUI menetapkan fatwa haram netflix atau MUI siap menetapkan fatwa haran netflix adalah tidak benar,” kata Prof. Dr. H. Hasanudin AF, MA, Ketua Komisi Fatwa MUI dalam keterangan persnya, Jumat, (24/01/2020).
Menurut Hasanudin, mereka tidak memiliki rencanan untuk membahas jasa layanan streaming seperti netflik. Apalagi mau menetapkan fatwa haram.
Klarifikasi ini lanjutnya, karena banyak media sudah terlanjut menulis berita tidak benar tersebut. Dalam pemberitaan yang ada menyebutkan MUI menetapkan fatwa haram netflix atau MUI siap menetapkan fatwa haram kepada netflix.
Fatwa ditetapkan, kata Hasanudin, dibuat setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Jika persoalan tersebut terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli.
Komisi Fatwa MUI pernah menetapkan berbagai fatwa terkait dengan sosial kemasyarakatan, selain masalah masalah ibadah. Termasuk masalah perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi. Salah satunya MUI menetapkan fatwa tentang pedoman bermuamalah melalui media penyiaran, khususnya media sosial. Ada yang boleh dan ada yang tdak boleh.
Namun Hasanudin berpendapat, setiap orang, termasuk pengusaha penyedia jasa digital tidak boleh membuat platform yang menjual, mengedarkan, atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun secara agama. Bila melanggar maka aparat punya wewenang, tanggung jawab serta kewajiban untuk mencegah dan melakukan penindakan serta penegakan hukum guna melindungi masyarakat.






