More

    Sosialisasi PSBB, Wali Kota Bandung Justru Tak Terapkan Jaga Jarak dengan Wartawan

    Kegiatan doorstop jurnalis dengan Oded Danial di Balai Kota Bandung, Senin, (20/04/2020). Dok. Istimewa


    BANDUNG, KabarKampus – Menjelang penerapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Oded M Danial, Wali Kota Bandung meminta warga bersama-sama mengeroyok virus corona covid-19. Caranya dengan tetap dia di rumah dan tidak berkerumun.

    Namun sayangnya saat menggelar jumpa pers dengan wartawan, pria yang akrab disapa Mang Oded ini justru tak menerapkan hal tersebut. Ia justru berkerumun alias tak menjaga jarak (physical distancing) dengan wartawan seperti yang sedang dikampanyekan oleh semua pihak untuk menangkal meluasnya penularan Covid-19.

    - Advertisement -

    Jumpa pers yang Mang Oded lakukan untuk sosialisasi PSBB tersebut berlangsung di Balai Kota, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin, (21/04/2020). Konferensi pers dihadiri oleh puluhan jurnalis, baik dari media cetak maupun elektronik.

    Kecaman

    Kelalaian Mang Oded yang tidak mengindahkan kebijakan yang dibuatnya sendiri tersebut, mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung. AJI menilai, kegiatan tersebut ironis, karena dilakukan setelah Pemkot Bandung baru saja menerima persetujuan PSBB untuk wilayah Bandung Raya dari Kementrian Kesehatan.

    “Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Bandung pun tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat soal pentingnya jarak fisik (physical distancing) selama pandemi ini. Hal ini sangat bertentangan dengan anjuran dan kebijakan yang sudah dibuat oleh Pemkot Bandung,” terang Ari Syahril Ramadan, Ketua AJI Bandung.

    Menurut Ari, dalam doorstop konferensi pers tersebut, jarak antara narasumber dan jurnalis sangat berdekatan. Sehingga dinilai sebagai sebuah pelanggaran.

    “Pelanggaran atas hal ini bisa diancam pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” tegas Ari.

    Oleh karena itu AJI Bandung memprotes keras Pemkot Bandung yang masih mengadakan konferensi pers secara tatap muka dan tidak menyediakan fasilitas konferensi pers secara daring. Kemudian menyerukan kepada jurnalis untuk tetap memperhatikan dan mengikuti protokol keamanan liputan selama pandemi Covid-19

    Menyerukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman Jawa Barat untuk menegur dan memproses potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Pemkot Bandung dalam konferensi pers tatap muka di Balai Kota.

    Permohonan Maaf Pemkot Bandung

    Setelah peristiwa tersebut Sny Tegus Prasatya, Kabag Humas Setda Kota Bandung menyampaikan permohonan maaf, karena kegiatan doorstop yang dilakukan Pemkot Bandung lalau menerapkan Social Distancing. Kedepan ia dan humas Secara Instansi mohon membantu mengingatkan mereka untik bisa terus menjaga Prosedur Social Distancing saat Doorstop

    “Atas perhatian Dan pemahamannya Saya ucapkan banyak terima kasih. Sekali lagi dengan segala kerendahan hati Saya meminta maaf Karena telah membuat Rekan2 rawan dari bahaya,” ungkapnya menyatakan permohonan maaf melalui WA.

    Penerapan PSBB

    Rencananya PSBB di Bandung Raya berlangsung selama dua pekan mulai hari Rabu, (22/04/2020). Aturan PSBB di Bandung Raya diantaranya mewajibkan setiap warga menggunakan masker ketika ke luar rumah, Pengguna sepeda motor pribadi juga diwajibkan menggunakan masker, wajib memakai sarung tangan, jaket pakaian berlengan panjang dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here