More

    Majelis Rektor PTN Himbau Mahasiswa Terdampak Covid-19 Ajukan Pembebasan UKT

    Prof. Jamal Wiwoho, Rektor UNS dan juga Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI). Dok. UNS

    PURWOKERTO, KabarKampus – Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) menghimbau kepada agar mahasiswa yang ekonomi keluarganya terdampak Pandemi Covid-19 mengajukan pembebasan sementara Uang Kuliah Tunggal (UKT). Selain itu bisa juga meminta pengurangan pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT sesuai dengan regulasi yang telah diatur.

    Hal yang disampaikan Prof. Jamal Wiwoho, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) sebagai respon dinamika yang mash berkembang terkait Pandemi Covid-19 di Indonesia. Pernyataan ini sekaligus sebagai rasa simpati dari para rektor PTN terhadap kondisi perekonomian mahasiswa dan keluarganya yang terdampak Pandemi Covid-19.

    “Bahwa para pimpinan perguruan tinggi merasa sangat prihatin dan berempati, serta membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi oleh para mahasiswa dan keluarganya, yang secara langsung terdampak sumber perekonomiannya, sehingga sulit memenuhi kewajiban UKT, yaitu melalui kebijakan sebagaimana diatur dalam Pasal (6) Permen Dikti No. 39/2017 tentang Perubahan UKT,” terang Rektor UNS Solo ini dalam telekonferen MRPTNI kepada wartawa, Selasa, (05/05/2020).

    - Advertisement -

    Prof. Jamal menjelaskan, dalam proses pengajuan pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT tersebut, dapat dilaksanakan melalui permohonan perubahan. Caranya dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.

    Dampak terhadap Civitas Akademika

    Selain memberikan dampak bagi kondisi perekonomian mahasiswa dan keluarganya, Pandemi Covid-19 juga memberikan dampak yang sangat signifikan kepada sivitas akademika, baik dosen dan tenaga kependidikan, termasuk juga pengelolaan perguruan tinggi secara umum. Sehingga MRPTNI menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pimpinan perguruan tinggi dengan mengharapkan agar tidak menggangu penyelenggaraan proses pembelajaran di perguruan tinggi dengan berbagai aktifitas pendukungnya.

    SBMPTN

    Sementara itu terkait jadwal pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)-SBMPTN 2020, Prof. Jamal menegaskan bila pelaksanaan UTBK-SBMPTN tetap harus memperhatikan dinamika perkembangan Pandemi Covid-19. UTBK-SBMPTN 2020 akan tetap dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 22 Juli 2020, dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 sebagaimana mestinya, dan tetap memperhatikan perkembangan mutakhir eskalasi Pandemi Covid-19.

    Selain Prof J, Rektor UNS, teleconference ini juga dihadiriamalDengan didampingi oleh 9 rektor PTN di Indonesia lainnya, seperti Prof. Panut Mulyono dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof. Arif Satria dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Yos Johan dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dan Prof. Mohammad Nasih dari Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here