JAKARTA, KabarKampus – Kementerian Agama (Kemenag) memberi keringan Uang Kuliah Tunggal kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama yang ditandatangani pada 12 Juni 2020 sebagai respon atas dampak bencana wabah Covid-19/
Kamaruddin Amin, Plt Dirjen Pendidikan Islam mengatakan, terbitnya KMA ini sebagai respon atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19. Dampak tersebut mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai.
“KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT,” jelas Kamaruddin Amin seperti yang disiarkan humas Kemenag, Senin (15/06/2020).
Kamaruddin menjelaskan, ada tiga skema keringanan yang pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN. Skema itu yakni, pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Menurutnya, keringanan tersebu dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali. Contohnya, orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.
“Permohonan Keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.
Amin mengharapkan, dengan keringanan biaya UKT ini, dapat meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN.[]