Ahmad Fauzan Sazli

Jakarta, KabarKampus– Dua terdakwa aktivis mahasiswa Konami Ahmad Suryana dan Sahril ajukan banding atas vonis enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (04/09). Dua mahasiswa ini menganggap kasus mereka hanyalah rekayasa dari pihak kepolisian.
“Putusan enam bulan penjara PN terhadap aktivis Konami Ahmad Suryana dan Sahril adalah keputusan yang tidak mencerminkan rasa keadilan. Mereka tidak bersalah melakukan apa yang dituduhkan jaksa dan hakim. Mereka hanyalah dua anak muda yang murni menyuarakan suara rakyat untuk menolak kenaikan harga BBM,” kata Sarmanto Tambunan pengacara mahasiswa.
Menurutnya, bahwa Putusan PN Jakpus tidak sesuai atau meyimpang dengan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan. Menurutnya sejak awal kasus ini hanyalah rekayasa pihak kepolisian untuk menjerat para terdakwa. Selain itu perkara yang disangkakan kepada para terakwa hanya berdasarkan keterangan saksi polisi dan tidak didasari bukti yang cukup berdasarakn KUHP.
Meski mereka menyatakan banding, pengacara mahasiswa ini meminta kedua mahasiswa tetap dikeluarkan dari rutan pada 26 September 2012. Karena telah selesai menjalankan masa hukuman enam bulan sesuai vonis.
Ahmad Suryana (Usni) dan Sahril (Mahasiswa Tadaluko, Palu) ditangkap polisi karena menggelar aksi kenaikan BBM di Jalan Diponegoro, Jakarta, (29/03). Dalam aksi tersebut satu mobil Resmob terbakar.






