Oleh: Nurlatifah Usman*

Dengan semakin banyaknya bukti kejahatan perang yang bermunculan, pertanyaannya kini bukan lagi apakah Israel bersalah, tetapi kapan dunia akan bertindak untuk menghentikan kebrutalan teroris Israel ini?
Tal al-Sultan, Rafah – Gaza Selatan. Rekaman terbaru yang muncul dari Tal al-Sultan, Rafah, mengungkapkan kekejaman Pasukan Pertahanan Israel (IDF) terhadap pekerja kemanusiaan.
Berdasarkan laporan yang dikonfirmasi oleh Al Jazeera, The Guardian, dan Middle East Eye, pada 23 Maret, IDF mengepung lima ambulans beserta awaknya, memborgol, mengeksekusi, dan mengubur mereka dalam kuburan massal sebelum menghancurkan kendaraan tersebut. Kejahatan perang ini menambah daftar panjang kekejaman yang dilakukan Israel terhadap warga sipil di Gaza.
Bulan Sabit Merah Palestina (PRCS) dan Pertahanan Sipil melaporkan bahwa 15 tenaga medis yang menjadi korban adalah bagian dari tim darurat yang berupaya menyelamatkan warga yang terluka akibat serangan udara Israel. Mereka terdiri dari 9 tenaga medis PRCS, 5 anggota Pertahanan Sipil, dan seorang pegawai badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA). Namun, alih-alih diberikan akses untuk menjalankan tugas kemanusiaan, mereka justru dijebak, ditahan, dan dibunuh secara brutal oleh tentara Israel.
Setelah eksekusi, tentara Israel menggali kuburan massal dan mengubur para korban secara terburu-buru untuk menghilangkan jejak kejahatan mereka, sementara ambulans yang mereka gunakan dihancurkan.
Rekaman yang bocor ke publik menunjukkan kondisi mengenaskan para korban sebelum dieksekusi serta kuburan massal yang digunakan untuk menyembunyikan jejak kejahatan tersebut. Bukti ini semakin menguatkan dugaan bahwa Israel secara sistematis menargetkan tenaga medis, meskipun hukum humaniter internasional melarang serangan terhadap pekerja kemanusiaan.
Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa yang melindungi tenaga medis dalam konflik bersenjata. Amnesty International dan Human Rights Watch telah menyerukan penyelidikan independen atas kejahatan perang ini, sementara masyarakat internasional semakin menekan Israel agar bertanggung jawab.
Namun, hingga saat ini, tidak ada langkah konkret dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Liga Arab, OKI, dan negara-negara lainnya untuk mengadili Israel, padahal bukti yang tersedia sudah cukup untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Respon Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC)
Bersambung ke halaman selanjutnya –>
Pekerja Bulan Sabit Merah Palestine (Palestinian Red Crescent Society, PRCS), adalah organisasi kemanusiaan yang menyediakan bantuan medis dan kesehatan kepada penduduk Palestina. PRCS didirikan pada tahun 1969 dam merupakan anggota dari Federasi Intenasional perhimpunan Bulan Sabit Merah (International Federation of Red Cross and Crescent Societis).
PRCS memiliki Tim Medis yang bekerja di berbagai lokasi di Palestina ,termasuk di Gaza, dan Tepi Barat.
Zionis Israel dan IDF telah beberapa kali menyerang dan membunuh Pekerja Medis PRCS dan fasilitas kesehatan deng
an remcana busuk dan tujuan:
– Menghambat bantuan Manusia Kemanusiaan, dengan menyerang Pekerja Medis PRCS, Zionis Israel dan IDF berusaha menghambat bantuan kemanusiaan yang dibe
rikan kependuduk Palestina.
– Mengintimidasi dan mengontrol, terhadap pekerja medis untuk mengontrol penduduk palestina, dan menghbambat penyerangan mereka.
– Mengalihkan Perhatian .
Serangan terhadap pekerja Medis PRCS dapat di gunakan senagai alat untuk mengalihkan isu-isu lain yang lebih penting, seperti pendudukan Istael di Palestina.
Contoh-contoh serangan terhadap pekerja medis PRCS dan fasilitas kesehatan di Palestina antara lain:
– Pada tahun 2014 IDF menyerang Rumah Sakit Gaza yang menyebabkan kematian bebetapa pekerja medis dan pasien
– Pada tahun 2018 IDF menyerang Tim Medis PRCS di Tepi Barat yang menyenakan kematian pekerja Medis.
– Pada tahun 2020 IDF menyeramg Rumah sakit Gaza yang menyebabkan kematian beberapa pasien dan pekerja medis.
Serangan serangan tersebut adalah pelanggaran hukum International dan merupakan kejahatan Perang.
Dasar Hukum yang dilanggar adalah
– Kpnvensi Jenewa 1949, yang melarang serangan terhadap fasilitas kesehatan dan pekerja Medis.
– Protokol Tnahan I tahun 1977, larangan serangan terhadap Fasilitas kesehatan dan pekerja medis.
– Hukum Humaniter International melarang serangan terhadap fasilitas kesehatan dan pekerja medis.
– Piagam PBB ,yang melarang agresi dan lekerasan terhadap negara negara lain.
Pasal-pasal yang relevan:
1. Pasal 19 konvensi Jenewa 1949 ,Melarang serangan terhadap fasilitas kesehatan.
2. Pasal 20 konvensi jenewa 1949, melarang serangan terhadap pekerja medis.
3. Pasal 85 protokol tambahan I 1977 melarang serangan terhadap fasilitas kesehatan dan pekerja Medis.
Sumber:
– konvensi Jenewa1 949, Protokol I 1977, Hukum Humaniter Internasional, Piagam PBB.
Sejak meletusnya perang Dunia 2, belum didapati laporan kejahatan perang tentamg pembunuhan tenaga dan fasilitas kesehatan sepert pemboman Rumah sakit
dan dibunuhnya para Dokter dokter. Dan hanya dilakukan oleh IDF dan Zionis Israel. Pantas saja mantan presiden Amerika serikat Joe Biden menanyakan “Tentang Moral, Mental, Psilogi prajurit IDF, Sebab dia tidak tahu mana musuh yg mempunyai milai tinggi, rajin mengumbar amunisi tapi target sasar tidak jelas.
Daasaar Anak Haram Dajjal.