More

    DPR Ingatkan Risiko PJJ di Kampus

    Ilustrasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

    JAKARTA, KabarKampus – Kebijakan penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di perguruan tinggi yang tengah didorong pemerintah menuai perhatian dari berbagai pihak, termasuk legislatif. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara hati-hati dan fleksibel melalui skema hybrid.

    Menurut Hetifah, penerapan PJJ secara luas justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait biaya dan kesenjangan akses digital. “Penerapan PJJ secara luas juga berpotensi memperlebar kesenjangan akses digital antarwilayah,” kata Hetifah, Rabu (8/4), seperti dikutip dari Tempo.

    Ia menilai, mahasiswa tingkat akhir tetap membutuhkan interaksi akademik yang intensif, baik untuk pendalaman materi, bimbingan tugas akhir, maupun akses terhadap fasilitas kampus.  “Serta evaluasi agar tujuan efisiensi energi tidak mengorbankan kualitas dan keadilan dalam pendidikan tinggi,” ucap politikus Partai Golkar ini.

    - Advertisement -

    Oleh karena itu, kebijakan PJJ perlu didukung infrastruktur memadai serta mekanisme evaluasi yang jelas. “Tanpa landasan tersebut, kebijakan ini berisiko menempatkan pertimbangan non-akademik di atas mutu pembelajaran,” ujarnya.

    Selain itu, Hetifah juga menekankan pentingnya transparansi terkait target penghematan energi yang ingin dicapai melalui kebijakan ini, serta kajian mendalam mengenai dampaknya terhadap kualitas pembelajaran. Kebijakan PJJ sendiri tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. 

    Menteri terkait, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa penerapan PJJ tidak berlaku untuk seluruh mahasiswa. “Mata kuliah yang intensif seperti perhitungan, penurunan rumus, atau praktikum tidak bisa PJJ. Masa kedokteran hewan membedah hewan melalui PJJ?” kata Brian.

    Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya ditujukan bagi mahasiswa semester lima ke atas serta program pascasarjana, dan hanya untuk mata kuliah tertentu yang memungkinkan dilakukan secara daring. Selain pengaturan perkuliahan, surat edaran tersebut juga mencakup penyesuaian pola kerja di lingkungan kementerian dan perguruan tinggi, termasuk kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur dan tenaga kependidikan.

    Bersambung ke halaman selanjutnya –>

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here